KATANTT.COM--PAMS (20), seorang residivis di Kota Kupang, kembali berurusan dengan polisi. Warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang itu ditangkap polisi karena kasus pencurian sepeda motor.
PAMS diamankan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim
Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika akhir pekan lalu di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menyebutkan kalau PAMS mencuri sepeda motor yamaha mio M3 pada Rabu, 16 April 2024 sekitar pukul 02:30 Wita.
"Ia (PAMS) mencuri di rumah pelapor atau korban SE (34) di Perumahan Game Stone, Kelurahan
Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang," ujar Aldinan Manurung pada Senin (21/4/2025).
Selasa 15 April 2025 lalu, sekitar pukul 19:00 wita, korban pulang dari tempat kerja dan memarkirkan sepeda motor di teras, kemudian menutup pagar rumah dan tidur.
Pada Rabu (16/4/2025) subuh, sekitar pukul 02.30 wita, korban terbangun karena mendengar suara bunyi pintu pagar yang dibuka, dan diikuti dengan suara sepeda motor yang dihidupkan.
Korban lalu bergegas keluar dari dalam rumah dan melihat pagar dalam keadaan sudah terbuka. Korban langsung menghubungi AAM dan MKM untuk menyampaikan kejadian pencurian.
Ia meminta bantuan untuk bersama-sama mencari sepeda motor yang hilang di sekitar kompleks perumahan namun tidak ditemukan. Korban lalu memuat kehilangan sepeda motor nya dalam postingan di media sosial.
Sekitar pukul 08:00 wita, korban dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal, menyampaikan sepeda motor korban yang diposting tersebut ada di salah satu bengkel di seputaran Taman Tagepe, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Korban bersama rekannya ke bengkel tersebut untuk memastikan informasi yang didapat. Kemudian mereka menghubungi Jatanras
Polresta Kupang Kota yang dibantu Jatanras Polda NTT untuk mengamankan tersangka.
Penyidik pun mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku, saksi-saksi termasuk pemilik bengkel, sehingga kasus ini bisa cepat diselesaikan. Terduga pelaku sudah diamankan di
Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka yang merupakan residivis itu dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3-e, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” sebut Aldinan Manurung.
Ia berterima kasih kepada warga atas informasi dari masyarakat, sehingga tidak butuh waktu lama terduga pelaku berhasil diamankan untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya.