• Nusa Tenggara Timur

Berkas Lengkap, Oknum Polisi di Polresta Kupang Tersangka Kasus Penipuan Rp 400 Juta Ditahan Jaksa

Imanuel Lodja | Jum'at, 31/01/2025 17:59 WIB
Berkas Lengkap, Oknum Polisi di Polresta Kupang Tersangka Kasus Penipuan Rp 400 Juta Ditahan Jaksa Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT kemudian melimpahkan tersangka Brigpol Demsy Dulli bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis (30/1/2025).

 

 

KATANTT.COM--Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Demsy Ronald Dully, seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Kupang Kota.
 
Jaksa pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan kalau berkas perkara kasus penipuan sesuai laporan polisi nomor LP/B/331/IX/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 30 September 2023 ini lengkap atau P21.
 
Hal ini sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor:B-3776/N.3.1/Eoh.1/12/2024, tanggal 10 Desember 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21).
 
Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis (30/1/2025).
 
Penyidik pun menjemput tersangka dari kediamannya kemudian diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan dan rapid test.
 
Tersangka yang dinyatakan sehat kemudian diserahkan ke JPU beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyerahan ini sesuai dengan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B/205/I/2025/Ditreskrimum, tanggal 20 Januari 2025.
 
Tersangka Demsy diduga melakukan penggelapan uang Rp 400 juta. Demsy Ronald Dully pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 
 
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, Kamis (30/1/2025) menjelaskan, pihaknya menerima seorang tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT
 
“Kejaksaan Negeri Kota Kupang  menerima tersangka dengan barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT terhadap tersangka berinisial DRD, yang merupakan anggota Polri aktif,” terang Rindaya 
 
Demsy disangka telah melanggar pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo pasal 379 a KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. 
 
“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 30 Januari - 18 Februari 2025,” ujarnya. 
 
Ia menjelaskan, JPU akan segera melimpah berkas perkara dan tersangka ke pengadilan untuk disidangkan. “JPU akan secepatnya kirimkan berkas perkara ke pengadilan, namun kita masih mempersiapkan administrasi baik dari dakwaan maupun pengantar untuk dilimpahkan ke pengadilan. Barang bukti yang disita sebagaimana penetapan penyitaan itu rekening koran,” ujarnya. 
 
Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda NTT. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan tersebut, sehingga proses hukum tetap berlanjut.
 
Demsy Dully menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama dalam putusannya menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Demsy Ronald Dully.
 
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Demsy Ronald Dully oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT dinyatakan sah karena sudah memenuhi dua unsur alat bukti.
 
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang, berdasarkan tiga alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan saksi ahli.
 
Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK pada 21 Juli 2024, dengan pemohon Demsy Ronald Dully.
 
Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/331/IX/2023/5 PKT/Polda NTT tanggal 30 September 2023.
 
Peristiwa pidana yang dilaporkan sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana dilaporkan oleh Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT.
 
Demsi menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kurang  lebih Rp 400 juta.
 
Permohonan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang oleh kuasa hukumnya, Adrianus Sine, SH., MKn, dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK. 
 
Kasus ini berawal dari laporan Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT yang menuduh Demsy Ronald Dully melakukan penipuan dan penggelapan, yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
 

FOLLOW US