• Nusa Tenggara Timur

Truk yang Dikemudikan Sopir Mabuk Terbalik Usai Tabrak Penahan Dermaga Pelabuhan Pantai Baru

Imanuel Lodja | Kamis, 30/01/2025 22:05 WIB
Truk yang Dikemudikan Sopir Mabuk Terbalik Usai Tabrak Penahan Dermaga Pelabuhan Pantai Baru Truk yang dikemudian sopir mabuk nampak terbalik jusai menabrak penahan dermaga di Pelabuhan Pantai Baru

KATANTT.COM--Kejadian nahas terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025 pagi sekitar  pukul 07.30 Wita di area Pelabuhan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.  Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan sebuah truk bak kayu nomor polisi B 9836 UE.

Truk yang berasal dari Kupang ini dikemudikan NK, warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Kejadian ini berawal saat truk bak kayu nomor polisi B 9836 UE keluar dari dalam kapal KMP Garda Maritim 3 yang baru tiba dari Kupang dan sandar di pelabuhan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.
 
Pengemudi hilang kendali saat menurunkan kendaraan dan menabrak penahan pelabuhan. Truk bak kayu ini pun terbalik di area pelabuhan ASDP Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao
 
Kendaraan ini  mengalami kecelakaan karena  sopir dalam kondisi mabuk karena konsumsi minuman keras (miras). Beruntung pengemudi pasca kejadian tidak mengalami luka. Sedangkan kendaraan mengalami kerusakan  berikut muatan yang diangkut. Pengemudi truk kemudian diamankan ke Mapolsek Pantai baru untuk menghindari hal hal negatif yang mungkin saja terjadi pasca kejadian.
 
Wakapolsek Pantai Baru, Iptu I Gede Putu Parwata kemudian menghubungi anggota Sat Lantas Polres Rote Ndao guna mengamankan kendaraan tersebut.
 
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Ipda Ferdi Ndaumanu yang dikonfirmasi pada Kamis (30/1/2025) membenarkan kalau pihaknalya sudah mengamankan pengemudi sejak Rabu (29/01/2025) di kantor Sat Lantas Polres Rote Ndao. "Kita amankan pengemudi untuk kepentingan penyelidikan," tandas Ferdi Ndaumanu.
 
Kendaraan nahas tersebut juga segera dievakuasi dari pelabuhan Pantai Baru menuju kantor Lantas Polres Rote Ndao. Pemilik kendaraan pun mengaku bertanggungjawab atas kerusakan muatan.
 
Selanjutnya dilakukan pertemuan antara pemilik kendaraan dan pemilik barang muatan  pada Kamis 30 Januari 2025 di kantor Sat Lantas Polres Rote Ndao
 

FOLLOW US