KATANTT.COM--Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kupang membludak. Para PPPK yang baru dinyatakan lulus melengkapi berkas dengan SKCK dan mengurus di ruang pelayanan SKCK Polres Kupang.
Banyaknya warga yang mengurus
SKCK membuat petugas memperpanjang jam layanan hingga pukul 19.00 Wita. Hingga Kamis (9/1/2025) malam, ratusan pemohon telah dilayani. jumlah ini diperkirakan terus bertambah hingga akhir bulan, karena batas waktu pengajuan
SKCK untuk persyaratan PPPK yang ditetapkan sampai dengan 31 Januari.
Layanan ekstra ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen penting tersebut tanpa harus terburu-buru atau mengalami antrian panjang.
Kapolres Kupang Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Intelkam
Polres Kupang, Iptu Misbar menyampaikan bahwa penambahan jam operasional ini dilakukan sebagai respons atas lonjakan jumlah pemohon
SKCK.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat yang meningkat, terutama untuk keperluan administrasi PPPK. Oleh karena itu, kami berupaya memberikan layanan terbaik dengan memperpanjang waktu operasional hingga malam hari,” ujarnya.
Dalam proses pelayanan, petugas
SKCK Polres Kupang tetap menerapkan layanan yang transparan dan humanis. Salah satu pemohon, Cindy Ornella Rebecca Yoseph, mengapresiasi langkah
Polres Kupang yang memperpanjang jam layanan.
“Saya sangat terbantu dengan layanan ini, karena saya bisa mengurus
SKCK setelah jam kerja kantor. Terima kasih kepada
Polres Kupang yang sudah memberikan kemudahan bagi kami,” ujarnya.
Polres Kupang mengajak seluruh masyarakat yang memerlukan
SKCK untuk segera memanfaatkan layanan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan adanya perpanjangan jam layanan, diharapkan seluruh pemohon dapat dilayani dengan baik dan tepat waktu
Kamis (9/1/2025) malam, Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, mengecek langsung pelayanan
SKCK.
Orang nomor satu di jajaran
Polres Kupang ini didampingi Wakapolres Kupang, Kompol Ribka Huberta Hangge dan Kasat Intelkam
Polres Kupang, Iptu Misbar memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh personel
Polres Kupang berjalan maksimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menegaskan pentingnya pelayanan prima dalam proses penerbitan
SKCK, mengingat dokumen tersebut sangat dibutuhkan oleh para pelamar PPPK.
"Kami ingin memastikan bahwa pelayanan
SKCK berjalan lancar, cepat, dan tepat waktu, sehingga para pemohon dapat memperoleh dokumen yang mereka butuhkan tanpa kendala," ujarnya.
Wakapolres Kupang, Kompol Ribka Huberta Hangge menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik di
Polres Kupang. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kepuasan masyarakat," katanya seraya menambahkan pelayanan
SKCK di
Polres Kupang mendapat apresiasi dari para pemohon yang hadir malam itu.