KATANTT.COM--Seekor satwa liar biawak komodo (varanus komodoensis) hasil penanganan tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dikembalikan ke habitatnya di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyerahan kembali satu ekor komodo ini dilakukan pada Senin (18/11/2024) di gedung Visitor Center Taman Nasional
Komodo. Serah terima satwa liar dilindungi dengan jenis Biawak
Komodo (Varanus komodoensis) dilakukan Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Selanjutnya komodo tersebut akan dilepasliarkan di kawasan TWAL 17 Pulau (Pulau Ontoloe) Kabupaten Ngada, NTT dan dilakukan pemantauan perilaku dan pergerakan melalui pemasangan GPS Telemetry secara rutin.
Satwa liar
Komodo tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana di bidang KSDAHE oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tanggal 13 Maret 2024.
Komodo tersebut dititipkan kepada
BBKSDA Jawa Timur berdasarkan surat No.B/2407/11/PAM.5.3/2024/ Ditreskrimsus, dan telah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.862/Pid.Sus/LH/2024/PN Sby tanggal 11 Juli 2024.
Proses hukum tindak pidana dalam kasus ini, telah Inkrah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 862/Pid.Sus/LH/2024/PN Sby, tanggal 11 Juli 2024, dimana menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10.000.000,00 subsidair selama tiga bulan kurungan.
Berdasarkan hasil uji tes geneologi dari Laboratorium Sistematika Hewan, Fakultas Biologi UGM, satwa
Komodo tersebut merupakan komodo dengan wilayah sebaran habitat alami dari Pulau Flores bagian utara.
Sebagai upaya penyelamatan dan pelestarian satwa komodo tersebut, Senin 18 November 2024 diserah terimakan satwa komodo antara
BBKSDA Jawa Timur dengan
BBKSDA NTT.
Kepala Balai Besar KSDA NTT, Ir Arief Mahmud, MSi, menyampaikan bahwa pentingnya mencegah perdagangan satwa liar ilegal dan meningkatkan upaya penindakan hukum.
Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 adalah UU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diharapkan sanksi hukum terhadap pelaku perdagangan satwa akan lebih tegas.
Kepala Balai Besar KSDA NTT Arief Mahmud menyampaikan tingginya kasus perdagangan satwa liar ilegal mayoritas berasal dari wilayah timur indonesia, tidak hanya
Komodo tetapi jenis beberapa jenis burung.
Balai Besar KSDA NTT telah melakukan upaya perlindungan habitat
Komodo, di mana 85 persen habitatnya berada di luar kawasan konservasi. "Ini adalah pekerjaan rumah atau challenging tantangan bagi kita bagaimana melindungi habitat dan komodo yang ada di areal konservasi tersebut," ujarnya
Dengan adanya UU nomor 32 tahun 2024, diharapkan akan memperkuat semua pihak terutama di KSDAE untuk melakukan upaya-upaya yang lebih terintegrasi, lebih terstruktur, yang berbeda dengan sebelum-sebelumnya.
Melalui kerja sama dengan BRIN, tim juga telah melakukan pemetaan genetik komodo untuk menentukan asal-usul spesimen. Hal ini memungkinkan identifikasi yang lebih akurat terhadap habitat dan populasi
Komodo di wilayah Flores.
"Pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam konservasi. Beberapa contoh seperti wilayah Torong Padang dan Kuanfatu menunjukkan bagaimana masyarakat setempat dapat melindungi habitat satwa liar melalui aturan adat. Rencana pelepasliaran
Komodo ke habitat aslinya diharapkan dapat menjadi model bagi upaya konservasi serupa di masa depan, dengan pemantauan berkelanjutan menggunakan teknologi GPS," ujar Kepala Balai Besar KSDA NTT, Arief Mahmud.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, SHut, MSc, menyatakan, bahwa translokasi/ pelepasliaran salah satu satwa kebangaan nasional yaitu
Komodo (Varanus komodoensis) ke habitat alaminya merupakan langkah dan upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar hasil penegakan hukum dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Selain itu pelepasliaran satwa ini juga dalam rangka memperingati hari Cinta Puspa dan Satwa Tahun 2024. Juga sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa peran satwa liar dalam ekosistem sangat penting.
Selain itu kegiatan perdagangan illegal dan penyelundupan satwa liar adalah pelanggaran undang-undang nomor 32 tahun 2024 yang dapat dijatuhi sanksi pidana dan denda.
BBKSDA Jawa Timur sangat mengapresiasi Direskrimsus Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Surabaya serta instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan
Komodo.
Terima kasih juga disampaikan kepada Balai Besar KSDA NTT, Balai Taman Nasional
Komodo,
Komodo Survival Program (KSP), TSI Bogor dan pihak-pihak lain yang telah membantu dan menerima translokasi satwa liar jenis
Komodo ke habitatnya.
"Kami akan selalu berupaya menjalin kerjasama dan koordinasi multipihak untuk pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa," tandasnya.