KATANTT.COM---Forum Guru Peduli SMK Negeri 1 Atambua menyurati Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Cg Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi di Kupang.
Adapun, perihal dalam surat tertanggal 10 Oktober 2024 lalu yakni, permohonan audit khusus dugaan kasus dana bos tahap I tahun 2024 diterima media, Senin (4/11/2024).
Berikut isi surat tersebut, sesuai perihal surat diatas maka kami mengajukan permohonan kepada Bapak untuk memerintahkan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur agar segera melakukan Audit Investigasi/Pemeriksaan Khusus terhadap Plt Kepala SMK Negeri 1 Atambua, an. Ibu Hermalinda J.M Dyjawa, S.Sos, NIP.19780330 200803 2 001 atas penyalahgunaan keuangan Negara dalam hal ini dana BOS tahap I tahun 2024.
Dimana pada akhir Bulan Juli tahun 2024 telah dilakukan audit oleh tim auditor dari Inspektorat Provinsi NTT dengan nilai temuan awal bernilai ratusan juta rupiah, dengan memamipulasi nota dan cap di beberapa toko di Atambua (CV. Bintang Timur, Toko Hero Bangunan, Toko Cahaya Murni) namun karena terbatasnya waktu maka audit yang dilakukan belum mencakupi keseluruhan SPJ yang dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian kami mohon kepada Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui Inspektur Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur agar menugaskan tim auditor untuk melakukan audit yang dimaksud sebagai audit lanjutan kepada Pit Kepala SMK Negeri 1 Atambua.
Demikian surat permohonan ini kami buat agar dapat ditindaklanjuti, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami Forum guru Peduli SMK Negeri 1 Atambua.
Adapun dalam isi surat tersebut dirilis beberapa catatan antara lain ;
1. Kami lampirkan SPJ untuk 2 (dua) kegiatan yang kami laksanakan disekolah dan menurut informasi yang disampaikan kegiatan tersebut tidak ada dananya, tetapi ternyata di SPJ hasil rekon ada dananya dan masih ada SPJ kegiatan belanja lainnya yang mengalami hal yang serupa.
2. Perlu dilakukan juga audit terhadap dana BOS tahap II tahun 2024 karena terdapat indikasi bahwa Sebagian besar dana digunakan untuk menutupi temuan dana BOS tahap I.
Tembusan surat :
1. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang
2. Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT di Kupang
3. Inspektur Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT di Kupang
5. Kepala BPK RI perwakilan Provinsi NTT di Kupang
6. Ketua PGRI Provinsi NTT di Kupang
7. Kepala Kantor Balai Guru Penggerak Prov. NTT di Kupang
8. Koordinator Pengawas SMA/SMK/SLB se-Kabupaten Belu di Atambua
9. Kepala Kejaksaan Negeri Belu di Atambua
10. Arsip.