Divisi Teknis Penyelanggara KPU Kabupaten Belu, Yonif Neolaka
KATANTT.COM---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu telah mengembalikan berkas pendaftaran administrasi empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati untuk dilakukan perbaikan.
Hal itu disampaikan Divisi Teknis Penyelanggara KPU Belu, Yoni Neolaka kepada media usai verifikasi persyaratan administrasi calon Bupati-Wabup yang dihadiri LO setiap Bapaslon bertempat di Kantor KPU Belu, Jumat (6/9/2024) sore.
Menurut dia, sesuai dengan jadwal tanggal 5 dan 6 September itu adalah masa penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi calon. ``Kami sudah melakukan verifikasi dan tadi sudah kami sampaikan," terang Neolaka.
Dijelaskan, sesuai ketentuan penyampaian tersebut bisa secara langsung atau juga melalui aplikasi silon. Secara Silom sudah disampaikan pihak KPU dengan mengundang langsung LO memberikan hasil.
"Dalam hal ini berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi calon dengan beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti," ujar Neolaka.
Dikatakan, dari keempat Paslon Paket Sahabat Sejati, AT-AK, Serius Akamsi dan Roman jalur perseorangan, ada beberapa catatan yang harus diperbaiki dalam waktu perbaikan yakni, mulai tanggal 6 hingga 8 September.
"Perlakuan untuk penyerahan perbaikan itu berlaku mutatis, mutandis sebagaimana mereka melakukan pendaftaran," terang Neolaka.
Masih menurut dia, berkaitan dengan catatan-catatan yang harus diperbaiki, secara umum disampaikan seperti ada salah penulisan gelar. Harusnya gelar dipisahkan dengan nama, tetapi ada yang mengetik sambung.
Sehingga kesannya itu bukan gelar tapi nama. Kalau misalnya seprti itu maka akan berbeda datanya dengan KTP. Sehingga kita sampaikan untuk diperbaiki. Karena kepentingannya adalah nanti untuk percetakan surat suara.
Lanjut Neolaka, kepentingan lain daftar pendaftaran calon apabila dalam perjalanan ditetapkan sebagai calon. Ada beberapa syarat kaitan dengan pajak, penyampain laporan.
"Itu dokumen yang disampaikan belum sesuai dengan syarat, sehingga perlu diperbaiki termasuk dengan ijazah yang disampaikan bukan legalisir basah, harusnya dimasukan legalisir basah tapi sayang dimasukan itu legalesir fotocopy dan itu kita minta perbaiki," ungkap dia.
Karena apa, jelas Neolaka penting diperbaiki sebab dokumen itu sesuai dengan ketentuan yang pada akhirnya setelah kami verifikasi administrasi perbaikan akan kami umumkan untuk mendapatkan tanggapan dari warga masyarakat.
"Masing-masing dari empat paslon dengan catatannya tersendiri dan semuanya itu masuk dalam tahap perbaikan untuk administrasi syarat calon," pungkas dia.