• Nusa Tenggara Timur

Seorang Nelayan Asal Sulawesi Terciduk Ditpolairud Polda NTT Bersama Ratusan Detonator

Imanuel Lodja | Rabu, 27/03/2024 05:54 WIB
Seorang Nelayan Asal Sulawesi Terciduk Ditpolairud Polda NTT Bersama Ratusan Detonator Seorang nelayan berinisial La Ode Jamaludin alias Juma asal Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara saat ditangkap anggota Direktorat Polairud Polda NTT, Senin (25/3/2024).

KATANTT.COM--La Ode Jamaludin alias Juma (46), nelayan asal Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap jajaran Direktorat Polairud Polda NTT saat melakukan patroli laut, Senin (25/3/2024).

Juma diamankan oleh anggota KP XXII - 2004 dan KP XXXII-3003 karena memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan.

Penangkapan ini dilakukan crew KP XXII–2004 dan KP XXXII-3003 saat melakukan patroli di perairan Delang, Kabupaten Flores Timur, NTT dan melaksanakan kegiatan sambang terhadap masyarakat nelayan pesisir Pantai Delang.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irfan Deffi Nasution yang dikonfirmasi Selasa (26/3/2024) membenarkan hal tersebut. "Diduga memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan. Kita amankan 1 orang nelayan dan sejumlah barang bukti," ujarnya.

Senin petang sekitar pukul 16.00 Wita, crew KP XXII-2004 mendapat informasi dari masyarakat pesisir pelabuhan rakyat pantai Palo bahwa ada seorang yang mencurigakan melakukan aktivitas yang sangat mencurigakan di pelabuhan rakyat Pantai Palo.

Crew KP. XXII – 2004 ke pelabuhan Larantuka untuk berkoordinasi dengan Aiptu Frans Kakiay yang merupakan crew KP XXII–3003 untuk bersama-sama mendatangi lokasi pelabuhan rakyat Pantai Palo.

Di pelabuhan rakyat, para anggota berpencar di area Pelabuhan Rakyat Pantai Palo untuk memantau orang tersebut sesuai dengan informasi masyarakat.

Team kemudian mendatangi Juma dan menginterogasi. Juma sendiri mengaku dari Sulawesi hendak ke Desa Sagu. Karena curiga dengan asal dan tujuan maka team melakukan penggeledahan tas warna biru yang digunakan Juma.

Saat penggeledahan, ditemukan 2 kotak detonator yang di isi di dalam tas warna biru dan dibungkus dengan celana jeans warna coklat muda.

Team kemudian mengamankan barang bukti dan membawa Juma ke Markas Unit (Marnit) Polairud Flores Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti 2 kotak detonator yang berisi 200 batang, uang tunai Rp 3.950.000, 1 buah tas warna biru dan 1 buah handphone merk samsung.

Juma pun dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 tentang senjara tajam, senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Marnit Polairud Flores Timur, Polda NTT.

Direktur Polairud Polda NTT menegaskan kalau Juma membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

FOLLOW US