• Nusa Tenggara Timur

Posting Kemenangan Prabowo-Gibran di Medsos, Kades di Flotim Diganjar Tiga Bulan Penjara

Imanuel Lodja | Kamis, 21/03/2024 16:58 WIB
Posting Kemenangan Prabowo-Gibran di Medsos, Kades di Flotim Diganjar Tiga Bulan Penjara Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Antonius Doweng Teluma saat mendengar vonis majelis hakim PN Laramtuka Flores Timur dalam perkara pemilu.

KATANTT.COM--Majelis hakim Pengadilan Negeri Larantuka-Flores Timur memvonis hukuman tiga bulan bagi Antonius Doweng Teluma dalam perkara pidana Pemilu 2024. Vonis bagi terdakwa yang juga kepala desa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut-nya 5 bulan penjara.

Sidang putusan kasus pidana Pemilu 2024 ini digelar di Pengadilan Negeri Larantuka-Flores Timur di Larantuka, Selasa (19/3/2024).

Hakim yang menyidangkan kasus ini di Pengadilan Negeri Larantuka Flores Timur membacakan putusan sidang perkara tindak pidana Pemilu "Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 jo 490 UU /2017 tentang Pemilihan Umum.

JPU dari Kejaksaan Negeri Larantuka- Flores Timur sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama lima bulan penjara, namun hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.

Usai sidang putusan, JPU dan pengacara terdakwa masih mempertimbangkan selama 3 hari ke depan untuk melakukan upaya hukum.

Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Antonius Doweng Teluma, menjadi tersangka kasus tindak pidana Pemilu 2024.

Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Flores Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Larantuka di Posko Pemilu di kantor Kejaksaan Negeri Larantuka-Flores Timur pada awal Maret lalu.

Pelimpahan ini diakui Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lazarus Martin A. La`a, SH berdasarkan surat P.21 nomor B/165/N.3.16/ Eku.1/03/ 2024, tanggal 6 Maret 2024.

"Iya, kita telah melimpahkan tersangka dan barang bukti berkas perkara tahap II dengan nomor BP/08/III/Res 1.24/2024/Reskrim, tanggal 5 Maret 2024 dengan tersangka Antonius Doweng Teluma," ujarnya, Jumat (8/3/2024).

Hal ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/49/II/2024/SPKT/Res Flores Timur/Polda NTT, tanggal 20 Februari 2024, terkait dugaan tindak pidana Pemilu.

FOLLOW US