• Nusa Tenggara Timur

Masuk ke Indonesia Secara Ilegal, Polres Belu Amankan Tiga Warga Negara Timor Leste

Imanuel Lodja | Rabu, 20/03/2024 20:27 WIB
Masuk ke Indonesia Secara Ilegal, Polres Belu Amankan Tiga Warga Negara Timor Leste Tiga Warga Negara timor Leste, diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Polres Belu.

KATANTT.COM--Tiga orang warga asal RDTL diamankan polisi dari Tim pengawasan orang asing (Timpora) Polres Belu. Ketiga warga tersebut kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

Tiga warga Timor Leste diamankan aparat kepolisian pada Selasa (19/3/2024). Mereka yang diamankan terdiri dari seorang perempuan berinisial MDSR (22), bersama dua anaknya yang masih dibawah umur yaitu NR (perempuan) berusia 3 tahun dan AR (laki-laki) yang berusia 2 tahun.

Ketiga warga asal Bidao, Dili Timor Leste ini tersebut diamankan oleh Timpora Polres Belu dipimpin Kasat Intelkam Polres Belu, AKP Imanuel Lado, ST, di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

"Ketiganya diamankan pada selasa (19/03/2024) siang sekitar pukul 13.50 Wita di rumah saudaranya di RT 001 / RW 002, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Saat dilakukan pemeriksaan, terbukti yang bersangkutan adalah warga Timor Leste dan masuk ke Indonesia tidak mengantongi dokumen resmi," ungkap Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, SIK, yang dikonfirmasi Rabu (20/3/2024).

Ia menyebutkan kalau Kepada aparat kepolisian, MDSR mengaku dirinya bersama 2 orang anaknya sudah berada wilayah negara Indonesia kurang lebih 4 bulan. Mereka masuk ke wilayah negara Indonesia melalui jalur laut melewati wilayah Palaka, Timor Leste. Selanjutnya tiba di perairan Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, sekitar bulan awal Desember 2023.

"Jadi sudah kurang lebih 4 bulan ketiganya berada di Indonesia dan selama ini tinggal dirumah saudaranya di desa Dualaus dengan alasan menjenguk keluarganya disitu. Saat dilakukan pemeriksaaan identitas, ketiganya hanya memiliki dokumen resmi berupa 1 buah kartu elektoral (KTP Timor Leste)," jelasnya.

Setelah diamankan anggota kepolisian, ketiga warga Timor Leste tersebut kemudian dibawa ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua oleh Kasat Intelkam yang didampingi Kanit IV Sat Intelkam, Aiptu Lucky Christanto dan anggota Sat Intelkam.

Rabu (20/3/2024), ketiga Warga Negara Timor Leste tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making. Ketiganya kita serahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing.

"Kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak Imigrasi, Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan Kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke Kita.Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri," pungkasnya.

Terkait masih adanya pelintas ilegal, Kapolres Belu kembali menegaskan bahwa jajarannya untuk meningkatkan pengawasan di setiap pintu perbatasan khususnya di lokasi yang dinilai menjadi jalan tikus masuknya pelintas batas ilegal sekaligus mencegah segala bentuk penyelundupan.

Salah satunya adalah dengan meningkatkan patroli bersama di masing-masing wilayah perbatasan baik darat dan laut maupundi tempat-tempat atau lokasi yang sering terjadinya lintas batas ilegal.

"Selain peningkatan patroli darat dan laut, langkah antisipasi lainnya yang wajib dilakukan yakni meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi yang intens dengan lintas sekotor terkait di perbatasan sebagai hal terpenting, untuk bersinergi dalam menangani permasalahan perbatasan, sekaligus mencari solusi penyelesainya secara bersama," tutup Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak.

FOLLOW US