• Nusa Tenggara Timur

Usai Ciduk DPO Kasus Pencurian Ternak di Oelnasi-Kupang Tengah, DPO Lain Menyusul Serahkan Diri

Imanuel Lodja | Senin, 11/03/2024 08:39 WIB
 Usai Ciduk DPO Kasus Pencurian Ternak di Oelnasi-Kupang Tengah, DPO Lain Menyusul Serahkan Diri ilustrasi_curi_sapi

KATANTT.COM--Egonius Laktosi (34), salah satu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang memilih menyerahkan diri ke Polres Kupang akhir pekan lalu.

Egonius melarikan diri sejak bulan September 2023 lalu pasca kejadian pencurian ditangani Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/B/176/IX /2023/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 11 September 2023.

Ia memilih menyerahkan diri pasca rekannya, Joni Rasa yang juga DPO ditangkap polisi di bandara El Tari Penfui Kupang pekan lalu.

Mereka merupakan pelaku pencurian ternak sapi milik Obet Haumeni sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 ayat (1) KUHP Subs pasal 302 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan penganiayaan ternak yang terjadi di Desa Oelpuah tanggal 11 September 2023 lalu.

Tiga pelaku lainnya Maklon Bilaut, Yermias Sana Unu dan Joni Rasa sudah menjalani proses penyidikan dan penuntutan. Yermias dan Maklon Bilaut sudah pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.

Egonius menyerahkan diri kepada Kepala Desa Oelpuah, Decky Tapen dan kemudian dijemput tim Resmob Serigala Polres Kupang dan dibawa ke Mapolres Kupang guna menjalani proses penyidikan seperti ketiga rekan lainnya.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka yang dikonfirmasi Senin (11/3/2024) membenarkan penyerahan diri Egonius. "Kami dapat informasi dari kepala desa Oelpuah bahwa Egonius mau menyerahkan diri, kami pun menjemputnya untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan," ujarnya.
.
Egonius kemudian diamankan di ruang tahanan Polres Kupang guna menjalani proses penyidikan. Joni Rasa diketahui akan kabur ke Papua dengan menggunakan pesawat Lion air.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka berkoordinasi dengan pihak terkait dan didapatkan manifest dan data diri penumpang atas nama Joni Rasa.

Selasa (5/3/2024), polisi menangkap Joni Rasa di bandara Eltari Kupang lalu dibawa ke Mapolres Kupang untuk proses penyidikan dan langsung diperiksa kemudian ditahan di sel Polres Kupang.

Oleh penyidik, Joni telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama Egonius karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan selalu menghilang saat dilakukan penangkapan.

Kasus pencurian tersebut berawal pada 11 September 2023 lalu sekitar pukul 15.00 Wita.
Tersangka Maklon Bilaut menyampaikan kepada Yeremias, Joni dan Egonius kalau ia telah menjerat 1 ekor sapi betina milik Obet Haumeni.

Para tersangka kemudian ke tempat dimana sapi tersebut dijerat/diikat. Para tersangka langsung membantai sapi tersebut. Aksi para tersangka diketahui AB (penggembala sapi) dan melaporkannya kepada korban Obet Haumeni.

Obet bersama beberapa warga mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para tersangka sedang melakukan aksinya. Melihat kedatangan korban, para tersangka melarikan diri.

“Keempat tersangka langsung melarikan diri ke hutan, kemudian korban melaporkan ke Polres Kupang," ujar Elpidus Kono Feka.

Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1e dan ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP subs pasal 302 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan penganiayaan ternak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

FOLLOW US