• Nusa Tenggara Timur

Pencuri Sapi di Oelpuah-Kupang Tengah, Dibekuk di Bandara saat Mau Kabur ke Paapua

Imanuel Lodja | Rabu, 06/03/2024 09:57 WIB
  Pencuri Sapi di Oelpuah-Kupang Tengah, Dibekuk di Bandara saat Mau Kabur ke Paapua Pelaku pencuri sapi berinisial JR di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT tanggal 11 September 2023 lalu, dibekuk anggota Tim Serigala Resmob Satuan Reskrim Polres Kupang.

LATANTT.COM--JR terduga pelaku pencurian sapi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT tanggal 11 September 2023 lalu, dibekuk anggota Tim Serigala Resmob Satuan Reskrim Polres Kupang.

JR diamankan pada Selasa (5/3/2024) di ruang tunggu Bandara El Tari Penfui, Kupang. JR merupakan tersangka kasus pencurian sapi milik Obet Haumeni, warga Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Ia merupakan salah satu dari empat tersangka lainnya yang secara bersama-sama mencuri sapi milik Obet yang adalah sesama warga Desa Oelpuah.

Oleh penyidik, JR telah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama EL karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan selalu menghilang saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.

"Tersangka JR berhasil dibekuk di Bandara El Tari Kupang oleh anggota Polres Kupang kemarin siang (Selasa 5/3/2024) saat mau kabur ke Papua," ujarnya, Rabu (6/3/2024).

Proses penangkapan diakui Iptu Elpidus bermula pada Senin 4 Maret 2024 setelah didapatkan informasi bahwa JR akan melarikan diri ke Propinsi Papua menggunakan pesawat Lion Air.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan maskapai Lion Air dan diperoleh data manifest ada nama JR sebagai salah satu penumpang yang hendak melakukan penerbangan ke Papua.

Kondisi ini merupakan kesempatan baik penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap JR. Tim Resmob Polres Kupang dipimpin Aiptu Andri Tade langsung menjemput pelaku di ruang tunggu Bandara El Tari Kupang yang saat itu sedang menunggu jadwal penerbangan menuju Papua bersama isterinya.

Dari Bandara El Tari Penfui Kupang, JR bersama isterinya dibawa ke Mapolres Kupang guna menjalani proses penyidikan sebagaimana para tersangka lainnya yang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Tersangka YSU dan MB sudah dilakukan tahap II. Sedangkan tersangka EL dan JR masih DPO. "Tapi syukur JR sudah kami tangkap," tambah mantan Kapolsek Kupang Tengah ini.Kasus pencurian tersebut berawal pada 11 September 2023 lalu sekitar pukul 15.00 Wita.

Tersangka MB menyampaikan kepada YSU, JR dan EL bahwa dirinya telah menjerat 1 ekor sapi betina milik Obet Haumeni. Para tersangka kemudian ke tempat dimana sapi tersebut dijerat/diikat.

Para tersangka langsung membantai sapi tersebut. Namun sayangnya aksi para tersangka diketahui AB (penggembala sapi) dan melaporkannya kepada korban Obet Haumeni.

Mendapat laporan AB, Obet bersama beberapa warga mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para tersangka sedang melakukan aksinya. Melihat kedatangan korban, para tersangka melarikan diri.

“Keempat tersangka langsung melarikan diri ke hutan, kemudian korban melaporkan ke Polres Kupang," ujar Elpidus.

Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1e dan ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan penganiayaan ternak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

FOLLOW US