• Nusa Tenggara Timur

Mengaku Anggota Paminal, Warga Sikumana Aniaya Kekasihnya

Imanuel Lodja | Kamis, 29/02/2024 14:12 WIB
 Mengaku Anggota Paminal, Warga Sikumana Aniaya Kekasihnya ilustrasi

KATANTT.COM--Aris (35), menganiaya kekasihnya YKL (35) di jalan rantai damai, depan Rumah Sakit Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang, Rabu (28/2/2024). Kepada YKL, Aris mengaku kalau ia adalah anggota Polri yang bertugas di Paminal.

Korban datang ke Polresta Kupang Kota pada Rabu malam dengan kondisi memar pada mata sebelah kiri dan lengan kanan. Ia membuat pengaduan di SPKT dan diterima Piket SPKT, Bripka Yaser Arafat dengan laporan polisi nomor LP/B/197/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Korban dalam laporannya mengaku kalau saat itu ia ke Rumah Sakit Dedari untuk mengambil obat untuk ayahnya. Pada saat pulang, korban bertemu Aris. Korban dipaksa untuk naik sepeda motor oleh Aris, namun korban menolak.

Lalu Aris marah dan pukul korban pada bagian mata kiri dan lengan kanan hingga memar. Korban mengaku kalau pada tahun 2023 yang lalu, ia mendapat musibah lalu dan dibantu oleh Aris untuk menangkap pelaku karena pada saat itu Aris mengaku sebagai anggota Paminal Polri dari Mabes Polri yang ditugaskan di Kupang.

Setelah berkoordinasi lalu masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. Keduanya saling bercinta karena Aris mengaku sudah duda dan mereka pun tinggal bersama di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Suatu saat korban didatangi seorang anak kecil dan ibu dari Aris dari Kabupaten Rote Ndao. Mereka mengaku kalau anak kecil adalah anak dari Aris. Korban pun menganggap bahwa ibu adalah ibunya dan anak tersebut adalah anaknya dan dilayani dengan baik.

Korban berusaha mencari informasi lengkap terkait jati diri dan status dari Aris. Ia mendapat informasi dari temannya bahwa Aris bukan polisi, dan tidak mempunyai pekerjaan.

Aris pernah menjalin hubungan dengan wanita asal Kefamenanu, Kabupaten TTU dan mempunyai satu orang anak. Karena tidak menikah, lalu wanita tersebut pulang kampung dengan meninggalkan anak tersebut ke orang tua Aris di Kabupaten Rote Ndao.

Lalu Aris menikah dengan seorang wanita lain. Karena tidak mempunyai anak lalu Aris pergi lagi dengan wanita lain dan mempunyai satu orang anak. Korban adalah wanita selanjutnya yang dihidupi Aris.

Korban lalu mengambil tindakan untuk meninggalkan Aris dengan pulang ke kampungnya di Otan pulau Semau, Kabupaten Kupang, namun Aris terus mengikuti pergerakan korban.

Beberapa waktu yang lalu saat ayah korban sakit dan dibawa ke Kupang untuk operasi, Aris mendengar bahwa korban sudah di Kupang dan Aris pun mengikuti korban.

saat korban selesai mengambil obat ayahnya di Rumah Sakit Dedari dan hendak pulang, datanglah Aris menjemput namun niat baik Aris ditolak dan Aris pun marah dan menganiaya korban.

Korban pun diperiksa oleh Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota dan ia mengaku bahwa hubungan mereka sudah berjalan satu tahun. Kasus ini masih ditangani pihak PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.

FOLLOW US