• Nusa Tenggara Timur

50 TPS di 14 kabupaten di NTT Gelar Pemungutan Suara Ulang

Imanuel Lodja | Kamis, 22/02/2024 12:18 WIB
 50 TPS di 14 kabupaten di NTT Gelar Pemungutan Suara Ulang ilustrasi

KATANTT.COM--Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) mengungkap adanya pemilihan suara ulang (PSU) di 50 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 50 TPS ini tersebar di 14 kabupaten yang ada di Provinsi NTT.

Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna ada 14 kabupaten di NTT yang PSU dan akan segera dilaksanakan mulai Selasa esok, 20 Februari 2024. PSU ini pun berdasarkan identifikasi dan rekomendasi dari Bawaslu NTT.

KPU NTT saat ini pun sedang berkoordinasi dengan penyedia untuk pengadaan logistik dan sudah dipastikan PSU segera bisa dilaksanakan. "Kita akan menyiapkan logistik untuk pemilihan suara ulang," ujar Jemris, Senin (19/2/2024).

Dari 14 kabupaten yang melakukan PSU, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) merupakan kabupaten yang terbanyak melakukan PSU atau sebanyak 12 TPS. "(Kabupaten) TTS paling banyak yang melakukan PSU," ujar mantan anggota Bawaslu NTT ini.

Kabupaten Ngada akan memulai PSU pada 20 Februari esok pada 1 TPS dan akan berlanjut pada daerah lainnya hingga batasnya pada 24 Februari 2024. Sementara PSU untuk 5 TPS di Kabupaten Nagekeo akan dilakukan pada Sabtu (24/2/2024).

Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento secara terpisah menyebut PSU telah diatur dalam pasal 37 Undang-undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Proses PSU tidak boleh lebih dari 10 hari setelah pemungutan suara yang sudah dilakukan 14 Februari lalu.

Menurut Bawaslu NTT pelanggaran yang paling ditemui oleh pengawas TPS di 54 TPS ini yaitu pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah memilih dengan lima jenis surat suara. "Seharusnya tiga surat suara tapi oleh KPPS itu diberikan lima surat suara," ujar Nonato.

Ada pula pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam daftar pindah memilih namun menggunakan hak suaranya.

PSU pada 50 TPS ini rinciannya :

1. Manggarai (9 TPS)
2. Ngada (1 TPS)
3. Alor ( 4 TPS )
4. Sikka ( 2 TPS)
5. Lembata(2 TPS)
6. ⁠SBD (2 TPS)
7. Manggarai Barat 1 TPS
8. TTU ( 3 TPS)9. Sumba Timur (3 TPS)
10.Kab Kupang (2 TPS)
11. Kabupaten Sikka (1 TPS)
12. Nagekeo (5 TPS)
13. ⁠TTS (12 TPS)
14. Malaka (3 TPS)

Sumber : KPU NTT

 

FOLLOW US