• Nusa Tenggara Timur

Pemakai Narkoba di TTU Masih Bawah Umur, Pesan Narkoba Via Jasa Pengiriman

Imanuel Lodja | Selasa, 20/02/2024 10:46 WIB
 Pemakai Narkoba di TTU Masih Bawah Umur, Pesan Narkoba Via Jasa Pengiriman Kapolres TTU, AKBP Mochammad Mukhson memberikan keterangan pers, di Polres TTU, Jumat (16/2/2024).

KATANTT.COM--ST, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dibekuk anggota Satuan Resnarkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) pekan lalu. SP rupanya masih dibawah umur atau baru berusia 17 tahun 5 bulan. Ia baru mencapai usia 18 tahun pada 14 September 2024 mendatang.

"Saat ini terduga penyalahgunaan narkoba asal Kabupaten Malaka tersebut masih menginjak usia 17 tahun," ujar Kapolres TTU, AKBP Mochammad Mukhson di Polres TTU, Jumat (16/2/2024).

ST diamankan di depan Toko Medallion, Jalan El Tari, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Menurutnya, terduga penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini tidak dilakukan penahanan. Karena, masih dalam kategori anak di bawah umur.

Dalam penanganan lebih lanjut dikenakan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pasal 79 ayat 2 berbunyi "Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan pada anak paling lama 1/2 (setengah dari pidana maksimum penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa".

"Pada pasal 32 ayat 2 huruf B berbunyi, diduga melakukan tindak pidana penjara 7 tahun atau lebih," ungkapnya.

ST dikenakan wajib lapor setiap hari Senin hingga hari Jumat setiap pekan. Penyalahgunaan narkotika saat ini sedang dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres TTU.

Dalam pemeriksaan polisi, terduga juga mengaku memesan paket narkotika tersebut melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Tersangka kemudian dibekuk polisi di Depan Toko Medallion, Jalan El Tari, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Sabtu, 3 Februari 2024 lalu

Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Timor Tengah Utara menangkap terduga pelaku pengguna Narkotika jenis Sabu-sabu. Penangkapan terduga pelaku pengguna Narkoba ini dilaksanakan pada, Sabtu, 3 Februari 2024.

Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram, satu buah celana jeans warna biru bertuliskan skinny fit, satu buah handphone merk Samsung J2 prime warna putih, satu bungkus rokok Surya gudang garam.

Ada pula uang sejumlah Rp. 25.000, satu buah simcard Telkomsel dengan nomor kartu 081*****77 dan satu buah ATM bank BRI.

Penangkapan terduga pelaku ini bermula ketika pada Sabtu, 3 Februari 2024 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TTU menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika.

Pasca menerima informasi tersebut, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TTU melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku.

Pasca diyakini adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maka, dilakukan upaya penegakan hukum dan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres TTU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi "Setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman", dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp 800.000.000.000.

Kapolres TTU, AKBP Mochammad Mukhson mengatakan, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu golongan 1. Ia menuturkan, paket narkotika jenis sabu-sabu ini dipesan dari Jakarta melalui jasa pengiriman dengan alamat tujuan salah satu hotel di Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Jadi paket ini dipesan dari Jakarta melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Kefamenanu dan dialamatkan pada salah satu hotel di Kabupaten Timor Tengah Utara," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka kemudian mengambil sendiri pesanan paket narkotika tersebut dengan cara menelepon kurir jasa pengiriman untuk menyerahkan paket tersebut di depan Toko Medalion dan kemudian dibekuk polisi.

Menindaklanjuti hal ini, pihak kepolisian Polres TTU membuat laporan polisi, memeriksa para saksi, dan tersangka serta mengamankan barang bukti. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut dan dinyatakan positif.

FOLLOW US