• Nusa Tenggara Timur

Oknum Guru di TTU Aniaya Pasangan Kumpul Kebo Hingga Tewas Agar Menikah Lagi

Imanuel Lodja | Senin, 22/01/2024 16:45 WIB
Oknum Guru di TTU Aniaya Pasangan Kumpul Kebo Hingga Tewas Agar Menikah Lagi Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan bersama Briptu Dian Nofitasari Umbunay dan Briptu Saint Valenthino Tefnai saat melakukan eksehumasi dan otopsi jenazah MGO alias Maria.

KATANTT.COM--YO, SPd alias Sintus (54), seorang guru di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tega menganiaya pasangannya MGO alias Maria.

Akibat penganiayaan yang dialami korban pada awal Desember 2023 lalu, korban sempat dirawat di Puskesmas Inbate dan dirujuk ke RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Namun baru tiga hari dirawat di RSUD Kefamenanu, korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bisafe, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU. Kondisi korban pun memburuk dan meninggal dunia pada 3 Januari 2024 lalu di rumah orang tua korban.

Selama dirawat di Puskesmas Inbate, di RSUD Kefamenanu hingga dibawa ke rumah orang tua korban, Sintus tidak pernah menjenguk dan merawat korban.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku yang tidak dinikahi secara sah. Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya. Sementara enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah. Diperoleh informasi kalau korban dianiaya oleh pelaku pada 6 Desember 2023 lalu di rumah pelaku di Desa Inbate.

Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammar Aris Salama, SH, saat dikonfirmasi Senin (22/1/2024) menyebutkan kalau pada Selasa, (5/12/2023), korban meminta slip gaji sertifikasi kepada pelaku untuk membayar hutang dari persalinan korban.

Namun pelaku tidak terima dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban pada bagian bibir dan menendang korban pada bagian perut. Saat korban hamil pada usia kandungan 2 bulan, korbwn sempat dianiaya oleh pelaku pada bagian perutnya.

Kemudian pada bulan September 2023 saat korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan, korban dianiaya lagi oleh pelaku pada bagian perut.

Pada pertengahan bulan November 2023, korban melahirkan prematur dan bayi yang dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Pada 5 Desember 2023, korban dianiaya dengan cara dipukul oleh pelaku pada bagian bibir dan menendang korban pada bagian perut sehingga korban mengalami nyeri pada seluruh perut," ujar Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammar Aris.

Korban kemudian dirawat inap 2 malam 3 hari di RSUD Kefamenanu. Selanjutnya korban lalu minta keluar dari RSUD Kefamenanu untuk beristrahat di rumah orang tuanya.

"Pada saat berada di rumah, korban mengalami pendarahan dan kemudian meninggal dunia pada tanggal 3 januari 2024," tambah Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammar Aris.

Untuk mengetahui penyebab kematian, Polres TTU meminta dilakukan ekshumasi otopsi. Hasil pemeriksaan sementara dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum. Korban sempat melaporkan kejadian ini ke Kepala Desa Inbate.

Karena lokasi kejadian lebih dekat dengan Pos TNI maka korban mengamankan diri di pos TNI Inbate dan dibawa ke Puskesmas Inbate. Kondisi korban rupanya tidak bisa ditangani di tingkat Puskesmas sehingga korban dirujuk ke RSUD Kefamenanu.

Baru dua hari dirawat di RSUD Kefamenanu atau pada tanggal 8 Desember 2023, korban minta pulang sehingga memilih pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bisafe, Kecamatan Musi.

Pelaku yang juga guru sekolah dasar adalah residivis dan pernah menghuni lapas. Pelaku juga pernah terlibat kasus cabul namun kasusnya diselesaikan secara adat dan kekeluargaan.

Diduga kuat pelaku menganiaya korban karena pelaku ingin menikah lagi. Karena kejanggalan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban sudah membuat laporan polisi di Polsek Miomaffo Timur pada 6 Desember 2023 lalu.

Pasca korban meninggal, keluarga pun minta dilakukan otopsi. Polisi juga sudah mengamankan pelaku dan ditahan di sel Polres TTU.

Otopsi Jenazah

Minggu (21/1/2024), dilakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban dengan menggali ulang kubur korban pekuburan umum di RT 003/RW 002, Dusun B, Desa Bisafe, Kecamatan Musi.
Ekshumasi dan otopsi dipimpin Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan, SpF MH.Kes (Kasubbiddokpol Biddokkes), Briptu Dian Nofitasari Umbunay, SKM dan Briptu Saint Valenthino Tefnai, AMd.Kep.

Otopsi dilakukan selama satu jam disaksikan perwakilan keluarga dan aparat kepolisian dipimpin Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro, SH, Kapolsek Miomaffo Timur, Iptu Muhammad Abdul Aris Salama, SH dan Kaur Identifikasi Polres TTU, Aiptu Ahmad Cholil.

Tim dokter memgambil sampel tulang belikat korban dan hasil otopsi baru akan disampaikan beberapa hari ke depan.

Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson yang dikonfirmasi, Minggu (21/1/2024) malam membenarkan adanya kejadian ini dan pelaksanaan eksumasi dan otopsi. "Iya, benar ada otopsi," ujar mantan Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTT ini.

FOLLOW US