• Nusa Tenggara Timur

Dicabuli Berulang Kali Sampai Hamil, Siswi SMP di Pulau Semau Tewas Usai Melahirkan

Imanuel Lodja | Kamis, 18/01/2024 23:14 WIB
Dicabuli Berulang Kali Sampai Hamil, Siswi SMP di Pulau Semau Tewas Usai Melahirkan Ilustrasi

KATANTT.COM--Kasus persetubuhan anak di bawah umur masih mewarnai laporan polisi di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

RRS (14), seorang siswi kelas VIII sebuah SMP di Pulau Semau, Kabupaten Kupang menjadi korban kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban beberapa kali dicabuli dan diperkosa secara paksa oleh A (20), warga Pulau Semau, Kabupaten Kupang.

Diperoleh informasi kalau korban 4 kali disetubuhi secara paksa selama tahun 2022 lalu hingga korban pun hamil. Kejadian pertama dialami korban pada bulan Mei 2022, kemudian pada bulan Juli 2022 serta kejadian ketiga dan keempat terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu.

Empat kejadian pencabulan dan pemerkosaan ini dialami korban pada setiap hari Sabtu saat korban pulang latihan menyanyi di gereja. Korban dan pelaku tingga bertetangga di satu desa yang sama di Pulau Semau, Kabupaten Kupang.

Karena tinggal di desa yang sama maka setiap usai latihan menyanyi di gereja pada pukul 20.00 wita, pelaku selalu menawarkan diri mengantar pulang korban ke rumah baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan sepeda motor.

Niat baik pelaku mengantar pulang korban rupanya memiliki motif lain. Pelaku rupanya ingin mencabuli dan menyetubuhi korban. Saat pulang ke rumah, pelaku menarik paksa korban dan membanting korban ke tanah disertai ancaman.

Pelaku kemudian mencabuli dan memperkosa korban. Korban pun pasrah dan tidak berani memberikan perlawanan karena takut dengan ancaman dari pelaku yang mengancam akan membunuh korban jika korban berani menceritakan apa yang dialami kepada kerabat dan kepada orang lain.

Korban pun mendiamkan aksi pencabulan dan pemerkosaan yang empat kali dialami selama tahun 2022 tersebut. Pada bulan Maret 2023 lalu, korban kemudian mengumpulkan keberaniannya menceritakan beban dan kisah yang dialami selama tahun 2022.

Dalam keadaan ketakutan dan sambil menangis, korban kemudian bertemu ibu kandungnya dan mengaku kalau ia sudah hamil. Korban pun berterus terang kepada ibunya kalau selama ini korban dicabuli dan diperkosa secara paksa oleh pelaku di waktu yang berbeda setiap kali korban pulang latihan menyanyi di gereja.

Ibu korban yang kaget mendengar cerita korban berusaha tenang dan memilih membawa korban ke Puskesmas terdekat di Pulau Semau untuk memeriksa kandungan dan kehamilan korban.

Ibu korban makin kaget saat hasil pemeriksaan medis keluar dan menyatakan kalau korban hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Ibu korban kemudian mengabari keluarga yang lain dan kerabat korban pun menyampaikan kepada keluarga pelaku terkait keberadaan korban yang hamil karena perbuatan pelaku.

Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga keluarga korban ke Kota Kupang mendatangi Polda NTT melaporkan kejadian ini ke Polda NTT dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat kasus ini sedang diproses oleh penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT, korban melahirkan prematur bayi berjenis kelamin perempuan pada tanggal 13 Juni 2023.

Namun sehari kemudian atau pada tanggal 14 juni 2023, korban dinyatakan meninggal dunia karena kejang karena ada infeksi riwayat pecahnya ketuban 24 jam sebelum melahirkan.

Korban juga mengalami kejang pasca melahirkan yang disebabkan kehamilan di usia sangat belia atau dibawah 16 tahun. Saat melahirkan, korban baru berusia 14 tahun yang diperkuat dengan keterangan dari dokter kandungan yang sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Pasca korban melahirkan secara prematur dan meninggal dunia, baru lah ada niat baik dari pelaku dan kerabat pelaku untuk bertanggung jawab.

Sikap tanggungjawab ini dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani pelaku dan saksi-saksi serta diserahkan ke pihak kepolisian.

Tanggung jawab tersebut diwujudkan pelaku dengan mendampingi korban saat melahirkan dan mengurus jenazah hingga proses pemakaman dilakukan.

Pelaku dan kerabatnya juga peduli soal merawat dan memperhatikan kebutuhan anak yang dilahirkan korban dan saat ini diasuh keluarga korban.

Niat baik ini tidak menggugurkan proses hukum yang sudah ditangani pihak kepolisian karena pelaku dinilai melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun hukum adat.

Pihak kejaksaan pun menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap dan P21 sehingga penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan berkas kasus ini ke JPU di Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang pada Rabu (17/1/2024).

Pelimpahan ini dilakukan setelah JPU dari Kejaksaan tinggi NTT menyatakan berkas kasus ini P21 sehingga pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Oelamasi karena kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Kupang.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK yang dikonfirmasi Kamis (18/1/2024) membenarkan kejadian ini.

Mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda NTT ini menyebutkan kalau penyidik sudah selesai menangani kasus ini.

Pihak kepolisian juga sudah menyerahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasusnya sudah P21 dan tahap 2 kemarin di Kejari Oelamasi tanggal 17 Januari 2024," tandas mantan Kapolres Alor, Polda NTT ini.

FOLLOW US