• Nusa Tenggara Timur

Tiga Tersangka Kasus TPPO Diproses, Kabupaten Malaka Masih Mendominasi

Imanuel Lodja | Selasa, 02/01/2024 06:41 WIB
Tiga Tersangka Kasus TPPO Diproses, Kabupaten Malaka Masih Mendominasi ilustrasi_tppo

KATANTT.COM--Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi masalah serius yang ditangani Polda NTT dan Polres jajaran di 21 Polres yang ada di wilayah hukum Polda NTT.

Hingga saat ini, Polda NTT dan Polres jajaran menerima 44 laporan polisi terkait kasus TPPO. Laporan terbanyak ada di Polres Malaka. "Ada 44 LP TPPO dan terbanyak di Polres Malaka sebanyak 7 laporan polisi," tegas Direktur Reskrim Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Minggu (31/12/2023).

Dari 44 laporan polisi ini, tercatat ada 255 orang korban. "(Korban) terbanyak diungkap penyidik Ditreskrimum Polda NTT sebanyak 114 korban," tandas mantan Kapolres Alor ini.

Ada 53 orang tersangka yang diproses dalam kasus TPPO ini. Tersangka terbanyak juga dari Kabupaten Malaka yang ditangani Polres Malaka. "Ada 12 tersangka di Polres Malaka," tambah Kombes Patar Silalahi.

Untuk penanganan kasus, ada 11 kasus yang status Lidik, 28 kasus Sidik dan P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa sebanyak 5 kasus.

Ada 256 orang warga NTT menjadi korban TPPO terdiri dari 184 orang laki-laki yakni 177 orang laki-laki dewasa dan 7 orang laki-laki usia anak-anak. Ada pula 72 korban perempuan yakni 69 orang perempuan dewasa dan 3 orang perempuan usia anak-anak.

Polda NTT sendiri menahan 10 orang tersangka yakni 8 orang laki-laki dan 1 orang perempuan serta 1 orang laki-laki yang kabur saat pengungkapan kasus TPPO di Kabupaten Lembata dan saat ini masih dikejar.

Di Polres jajaran ada 42 orang tersangka yakni 32 orang pria dan 10 orang perempuan. Satu orang tersangka perempuan masuk dalam DPO.

Seluruh korban TPPO ini telah difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asal hingga dikembalikan ke keluarga oleh Dinas Nakertrans provinsi NTT dan kabupaten/kota di NTT.

Kombes Patar Silalahi juga mengungkap modus yang dilakukan dalam kasus TPPO ini. "Ada berbagai macam modus perekrutan yang dilakukan (tersangka)," tambahnya.

Modusnya. perekrutan perorangan yakni calo atau perekrut turun langsung ke lokasi mencari calon tenaga kerja yang dari ekonomi lemah dan ditawari dengan imbalan gaji besar.

"Nantinya, calon tenaga kerja malah dikirim antar daerah atau antar negara," ujar mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Utara ini.

Modus lain adalah perekrut datang dan mengaku dari perusahaan padahal perusahaannya fiktif. Selain itu, modus melalui media sosial membuka lowongan pekerjaan (loker).

Ada pula modus lain yang justru dilakukan kerabat korban yang mengajak calon tenaga kerja sudah sukses. Untuk mencegah kasus TPPO ini, Polda NTT bersama Polres jajaran dan Polsek secara masif terus melakukan upaya pencegahan terhadap bahaya TPPO.

"Terkait kerja secara legal atau resmi, agar pencari kerja mencari informasi di Dinas Nakertrans kabupaten/kota terkait lowongan kerja dan ikuti prosedurnya karena ada data perusahaan resmi perekrut calon tenaga kerja yang terdata di dinas Nakertrans setempat. Ada pula tahapan perekrutan dan ada pelatihan bagi calon tenaga kerja," pesan Kombes Patar Silalahi.

Pihaknya berharap agar Disnaker Kabupaten/kota memberikan informasi pelayanan yang sungguh kepada calon pencari kerja. "Jika ada penawaran (kerja) agar dipahami dan cross cek di dinas karena saat ini banyak tawaran dengan modus paket pelatihan bagi tenaga kerja," tandasnya.

Kombes Patar Silalahi juga menyebutkan kalau penanganan kasus oleh Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran selama tahun 2023 sebanyak 8.558 kasus.

Penyelesaian kasus sebanyak 5.089 kasus atau 59,46 persen, dibandingkan dengan tahun 2022 penanganan kasus sebanyak 7.888 kasus, penyelesaian sebanyak 4.963 kasus atau 63 persen.

Penyelesaian perkara tahun 2023 sebesar 5.089 kasus atau 59,46 persen dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 4.963 kasus atau 63 persen atau naik sebesar 3 persen.

Untuk perkara kriminal umum pada tahun 2022 sebanyak 7.888 kasus dan tahun 2023 sebanyak 8.558 kasus. "Trend kasus naik pada tahun 2023 sebanyak 670 kasus atau naik 8 persen," ujarnya

 

FOLLOW US