• Nusa Tenggara Timur

Kasus Cabul di Amarasi Timur Dilimpahkan ke Polres Kupang

Imanuel Lodja | Rabu, 22/11/2023 09:06 WIB
 Kasus Cabul di Amarasi Timur Dilimpahkan ke Polres Kupang Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie dam Kanit Reskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda Davidson Senge melimpahkan berkas perkara dan tersangka GF alias Gasper ke unit PPA Satreskrim Polres Kupang.

KATANTT.COM--Penyidik Reskrim Polsek Amarasi Timur melimpahkan penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur ke Polres Kupang.

Senin (20/11/2023), Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie dam Kanit Reskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda Davidson Senge melimpahkan berkas perkara dan tersangka GF alias Gasper ke unit PPA Satreskrim Polres Kupang.

"Kami limpahkan ke PPA Polres Kupang untuk penanganan lebih lanjut," ujar Kapolsek Amarasi Timur, Selasa (21/11/2023). Gasper pun ditahan di Rutan Polres Kupang selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

GF alias Gasper (44), petani asal Oemoro, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, tidak berkutik dibekuk polisi, Senin (20/11/2023) subuh sekitar pukul 02.00 wita.

Ia ditangkap di RT 021/RW 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Saat diperiksa polisi, tersangka Gasper mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggungjawab.

Gasper ditangkap oleh Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie bersama Kanitreskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda Davidson Senge dibantu beberapa orang warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur.

Gasper adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Amarasi Timur yang kabur sejak satu tahun lalu.

Polsek Amarasi Timur menangani kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/186/ VII/2022/NTT/Res Kupang/Sek Amarasi Timur, tanggal 14 Juli 2022.

Tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

Pada saat kejadian tersebut dilaporkan pada Juli tahun 2022 lalu, tersangka melarikan diri dan baru ditangkap oleh anggota Polsek Amarasi Timur.

Tersangka mencabuli DFW (14), warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada 10 Juli 2022 lalu di rumah kebun di RT 12/RW 06, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

FOLLOW US