• Nusa Tenggara Timur

Pencuri Sapi dan Perhiasan di Desa Raknamo Diringkus Polisi

Imanuel Lodja | Minggu, 12/11/2023 18:22 WIB
Pencuri Sapi dan Perhiasan di Desa Raknamo Diringkus Polisi RU alias Ridon, warga RT 006/RW 003, Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang yang adalah pelaku pencurian ternak sapi dan sejumlah barang berharga diamankan anggota Polsek Kupang Timur, Sabtu (11/11/2023).

KATANTT.COM--RU alias Ridon, warga RT 006/RW 003, Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang yang juga pelaku pencurian ternak sapi dan sejumlah barang berharga diamankan anggota Polsek Kupang Timur, Sabtu (11/11/2023) malam.

RU dibekuk bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian di Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penangkapan dipimpin Kapolsek Kupang Timur, Iptu Johni Lapusaly, Wakil Kapolsek, Ipda Basilio Parera bersama anggota Aipda Amri Noeng, Aipda Ferdi Padalani SH, Bripka Arianto Eluama serta beberapa anggota lainnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan seperti kalung emas, satu unit mesin sensor kayu merk Yanmar, satu buah handphone Oppo A17k dan uang sejumah Rp 1 juta yang diduga sebagai hasil penjualan 2 ekor sapi serta uang Rp 7.000.000 dan 3 buah cincin.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK MH membenarkan kejadian tersebut. Diakui kalau saat ini terduga pelaku sudah berhasil dibekuk bersama barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku.

"Ia benar, kejadiannya sudah dilaporkan kemarin tanggal 10 November 2023 dan berkat kerja keras Kapolsek serta seluruh anggota Polsek Kupang Timur terduga pelaku sudah diamankan," ujar Kapolres Kupang yang dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Tim yang dipimpin Kapolsek Kupang Timur ke rumah pelaku di RT 16/RW 08, Dusun 4, Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

RU merupakan pelaku pencurian ternak sapi dan perhiasan emas serta barang lainnya, pada Jumat (10/11/2023). Ia mencuri ternak sapi dan perhiasan milik Soleman Ranboki (59), warga RT 06/RW 09, Desa Raknamo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Soleman sendiri sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Kupang Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/24/XI/2023/Sek Kupang Timur/ Res Kupang/NTT, tanggal 10 Nopember 2023.

Kejadian tersebut berawal pada Jumat, (10/11/2023) pagi di rumah korban Soleman Ranboki di RT 06/RW 09, Desa Raknamo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Saat itu korban minta bantuan pelaku untuk mengantar mereka ke rumah duka yang letaknya cukup jauh dari lokasi tersebut. Setelah pelaku mengantar korban ke rumah duka, pelaku kembali ke rumah korban.

Ia langsung mengangkut sapi milik korban menggunakan mobil pick up yang dikemudikan pelaku. Setelah korban pulang ke rumahnya, ia mendapat laporan bahwa sapi miliknya sudah diangkut pelaku menggunakan mobil pick.

Korban mengecek keberadaan sapi milik korban, ternyata benar sapinya sudah hilang. Korban tidak menemukan sapi tersebut. Selain 2 ekor sapi 2, terdapat pula barang-barang yang hilang berupa 3 buah cincin, 2 buah kalung dan uang Rp 7.000 000.

Selain itu satu unit mesin sensor kayu. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000. Pasca mencuri sapi dan perhiasan emas, RU kabur ke Kecamatan Amarasi Timur hingga ditangkap polisi. RU sudah ditahan di sel Polsek Kupang Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US