• Nusa Tenggara Timur

Polisi Bekuk, Warga Malaka Spesialis Curanmor di Labuan Bajo

Imanuel Lodja | Senin, 09/10/2023 13:43 WIB
Polisi Bekuk, Warga Malaka Spesialis Curanmor di Labuan Bajo Pelaku curanmor berinisial YDB alias David, warga Kabupaten Malaka yang berdomisili di Kampung Tabi, Desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat bersama barang bukti saat dibekuk polisi.

KATANTT.COM--YDB alias David (30), warga Kabupaten Malaka yang berdomisili di Kampung Tabi, Desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat dibekuk aparat Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Barat.

David terlibat kasus pencurian sejumlah sepeda motor di kabupaten Manggarai Barat selama beberapa bulan belakangan. Penangkapan ini dipimpin Aipda Marianus Demon Hada, SSos.

Selain membekuk David, polisi juga berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis dari tangan pelaku pencurian.

Aksi pelaku curanmor ini telah meresahkan warga di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, SH, SIK, MM, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima lima laporan dari masyarakat.

"Terduga pelaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di sembilan tempat yang berbeda. Terduga pelaku sendiri diamankan di rumahnya pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu," kata Kapolres Manggarao Barat, Ari Satmoko, Senin (9/10/2023).

Selama dua bulan terakhir, David sering beraksi di tempat-tempat sepi atau beberapa kawasan perumahan warga. Modus operandinya melibatkan sepeda motor yang tidak dikunci stang.

David memutuskan kabel kontak hingga terjadi korsleting, kemudian menyalakan mesin kendaraan untuk dibawa kabur. "Terduga pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut ketika pemilik kendaraan meninggalkan kendaraan tersebut. Barulah modus tersebut dilakukan," ungkap Ari Satmoko.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku kemudian membongkar dan merubah bentuk atau memodifikasi sepeda motor hingga tidak dikenali pemiliknya.

Selain itu, sparepart atau perlengkapan sepeda motor yang sudah dibongkar. "Ada yang dijual dan ada yang ditukar dengan sepeda motor lainnya untuk menghilangkan jejak," tambah mantan Kakoorspripim Polda NTT ini.

Dari sembilan unit sepeda motor yang diamankan petugas, hanya delapan unit yang masih dalam keadaan utuh. Sedangkan satu unit lainnya sudah dipreteli oleh terduga pelaku. Kemudian, sparepart hasil curian dijual kembali oleh terduga pelaku di bengkel miliknya di Kampung Tabi.

Kapolres Manggarai Barat, Ari Satmoko menyebutkan kalau proses penyidikan masih berlangsung, dengan memeriksa sejumlah saksi maupun korban.
Dua unit sepeda motor telah diketahui pemiliknya, sementara tujuh unit masih ditelusuri.

Terduga pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan menjaga kendaraan mereka dengan baik serta menggunakan alat pengaman yang sesuai.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan tindak kriminalitas agar langkah penegakan hukum dapat diambil sesegera mungkin.

FOLLOW US