• Nusa Tenggara Timur

Petik Kelapa Tanpa Ijin, Adik Sepupu di Rote Ndao Dibacok Hingga Dapat 14 Jahitan

Imanuel Lodja | Sabtu, 07/10/2023 18:22 WIB
Petik Kelapa Tanpa Ijin, Adik Sepupu di Rote Ndao Dibacok Hingga Dapat 14 Jahitan Pelaku bacok, Daniel Dillak saat diamankan di Mapolsek Polsek Lobalain guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (6/10/2023).

 KATANTT.COM--Robin Frans Dillak (28), warga Timulasi, RT 008/RW 004, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, mengalami sejumlah luka serius. Korban mengalami luka bacokan pada kepala dan leher dan dijahit masing-masing 7 jahitan di masing-masing luka.

Robin dibacok saudara sepupunya Daniel Dillak (51), yang juga warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao pada Jumat (6/10/2023) pagi di Kompleks Persawahan Nitahuk, Dusun Timulasi RT 003/RW 001, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Penganiayaan berat ini dipicu masalah sepele hanya karena pelaku memanjat pohon kelapa milik korban tanpa izin terlebih dahulu. Diperoleh informasi kalau sekitar pukul 05.30 wita, korban mendapati pelaku sedang memanjat pohon kelapa miliknya.

Kemudian korban menegur karena buah kelapanya dipetik tanpa izinnya sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan mengakibatkan korban terluka di bagian leher dan bagian kepala akibat sabetan parang dari pelaku.

Korban mengaku kalau ia sempat menegur pelaku saat pelaku memanjat pohon kelapa. Namun pelaku turun dan langsung membacok leher korban. korban berusaha menghindar sehingga leher terkena sabetan ujung parang.

Pelaku terus menyerang korban sehingga korban terjatuh. Waktu korban terjatuh, pelaku langsung membacok kepala korban tiga kali. Korban pun mengalami luka pada leher dan kepala.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dan melarikan diri karena ia takut saat melihat Jermias datang. Kerabat korban dan pelaku, Ricky Riyadi Paulus Dillak yang mendapat kabar soal kasus ini minta bantuan warga mengantar korban ke rumah sakit dan mengajak kerabat yang lain mencari pelaku di rumahnya.

Pelaku ternyata ada di rumahnya sehingga Ricky langsung mengamankan pelaku dan meminta bantuan Marthen Kanaf menghubungi polisi di Polsek Lobalain guna menghindari amukan massa dan kerabat korban.

Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP, yang dikonfirmasi Sabtu (7/10/2023) mengaku kalau kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian.

Pelaku pun diamankan di Polsek Lobalain dan diperiksa penyidik. Sementara korban menjalani perawatan medis dan visum. "Korban mendapat 14 jahitan, 7 jahitan pada luka di leher dan 7 jahitan pada luka di kepala," ujarnya.

Saat diinterogasi polisi pelapor, pelaku mengakui telah memotong/membacok korban dengan menggunakan sebilah parang. Pelaku juga menunjukkan tempat kejadian penganiayaan hingga korban terluka di leher dan kepala.

Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Lobalain, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/65/X/2023/SPKT/Polsek Lobalain/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 6 Oktober 2023. "Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lobalain untuk proses selanjutnya," tambahnya.

FOLLOW US