• Nusa Tenggara Timur

Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende segera Disidangkan

Imanuel Lodja | Sabtu, 30/09/2023 15:06 WIB
Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende segera Disidangkan Iptu Yance Kadiamanan

KATANTT.COM--Penyidik Satuan Reskrim Polres Ende menangani empat perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keempat berkas perkara kasus TPPO ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Ende dan siap disidangkan.

"Kami menuntaskan 4 perkara TPPO dan seluruh tersangka siap disidangkan setelah kami limpahkan ke JPU," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Sabtu (30/9/2023).

Dari penanganan cepat Satuan Reskrim Polres Ende dalam memberantas TPPO di Kabupaten Ende ini, telah dilakukan dengan melakukan proses penegakan hukum dengan menangkap 4 tersangka.

"Total 23 orang korban TPPO dan dari 4 tersangka kami tahan serta kami limpahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Empat tersangka yang sudah ditahan yakni Yerni alias mama Lia yang diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/07/VI/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 5 Juni 2023.

Tersangka Doa Usman alias Doa ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/06/VI/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 5 Juni 2023.

Tersangka Tarsius Baltasar Japa alias Rasta diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/V/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 12 Mei 2023.

Sementara tersangka Philipus Djita alias Lipus diproses polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/97/VI/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 5 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, menyebutkan kalau dalam proses penyidikan, Satuan Reskrim Polres Ende juga berkoordinasi dengan LPSK RI (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) guna melakukan perhitungan restitusi korban.

"Saat ini para korban (23 orang) telah dilindungi oleh LPSK RI," tandas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

"Seluruh tersangka saat ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan siap disidangkan," tambahnya.

Dari empat tersangka yang diproses, terdapat 2 tersangka dengan pengiriman jaringan Arab Saudi yaitu tersangka Yerni alias Mama Lia dan tersangka Doa Usman alias Doa.

Untuk tersangka jaringan Arab Saudi tersebut, mereka mengirim para korban dengan modus menggunakan paspor ziarah.
Para tersangka pun mengambil keuntungan yaitu Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 7.000.000 per kepala atau per calon tenaga kerja.

Sementara untuk tersangka Tarsius Baltasar Japa alias Rasta dan tersangka Philipus Djita alias Lipus melakukan pengiriman tenaga kerja dalam negeri non prosedural dengan keuntungan yang diperoleh tersangka yaitu Rp 2.000.000 sampai dengan Rp 3.000.000 per kepala.

Kasat Reskrim menyampaikan pesan Kapolres Ende, AKBP I Gede Joni Mahardika, SH, SIK, MM, yang bertekad bahwa Polres Ende akan terus bergerak melakukan pencegahan TPPO dengan menurunkan garda terdepan Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek-Polsek.

Polres Ende juga akan melakukan penindakan tegas apabila masih ada yang melakukan praktek-praktek TPPO dengan modus mengirim tenaga kerja luar dan dalam negeri tanpa prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.

FOLLOW US