• Nusa Tenggara Timur

Satreskrim Polres Ende Tuntaskan Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Lima Mobil Pusling

Imanuel Lodja | Sabtu, 30/09/2023 11:38 WIB
Satreskrim Polres Ende Tuntaskan Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Lima Mobil Pusling Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman saat memimpin penangkapan DP yang juga direktur PT Panca Putra Sundir pada Rabu (31/5/2023) di Jakarta. DP ditangkap di Jalan Saharjo, nomor 321 Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

KATANTT.COM--Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende menuntaskan berkas perkara pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil Pusling sumber DAK Tahun 2019 dan 1 unit mobil ambulance RS. Pratama Tanali sumber DAU Tahun 2019, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende TA 2019.

Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik Satuan Reskrim Polres Ende menetapkan 3 orang tersangka yakni, DP (54) yang juga kontraktor, IGS (44) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta VK (58) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Penyidik Satreskrim Polres Ende kemudian melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka DP ke Kejaksaan Negeri Ende setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan dilakukan pada Jumat (29/9/2023) oleh penyidik Satreskrim Polres Ende ke JPU di Kejari Ende. "Kami telah melakukan penyerahan tersangka DP yang juga kontraktor dan barang bukti berupa 6 unit mobil ambulance ke JPU," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Sabtu (30/9/2023).

Sementara 2 tersangka lainnya IGS (44) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta VK (58) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masih menunggu hasil penelitian oleh JPU.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH menyebutkan kalau tersangka DP yang juga kontraktor menggunakan uang negara yang telah dicairkan untuk kepentingan pribadi yakni membayar pinjaman pribadi kepada bank, sehingga tidak dapat melunasi pembelian unit mobil ke dealer mobil.

Hal ini mengakibatkan pihak dealer tidak menyerahkan faktur-faktur mobil tersebut yang berdampak pada kendaraan-kendaraan ambulance tidak memiliki surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini.

DP yang juga direktur PT Panca Putra Sundir ditangkap anggota Polres Ende pada Rabu (31/5/2023) di Jakarta. DP ditangkap di Jalan Saharjo, nomor 321 Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Tersangka dibawa dan dititipkan di Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan. DP terlibat kasus pengadaan 5 unit mobil Puskesmas Keliling (Pusling) double gardan dan satu unit mobil ambulance rumah sakit Tanali, Kabupaten Ende.

DP pun dibawa ke Kupang, NTT pada Kamis (1/6/2023) pagi dan selanjutnya dibawa ke Ende. DP mendapatkan pekerjaan ini dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende TA 2019.

Sesuai fakta yang terungkap bahwa pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai. Namun telah dibayarkan 100 persen yang mengakibatkan bahwa sampai dengan saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan dan kendaraan-kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah.

Tersangka pun mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. "Tersangka DP terlilit hutang yang mengakibatkan tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya dan tidak dapat menyerahkan surat-surat keenam unit kendaraan tersebut," tambahnya.

Penangkapan terhadap DP dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/02/V/2023/Res Ende/Polda NTT, tanggal 19 Mei 2023 dan Sp. Sidik/203/V/2023/Reskrim, tanggal 19 Mei 2023.

DP merupakan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lima unit mobil Pusling double gardan yang bersumber dari dana DAK dan satu unit mobil ambulance RS Tanali yang sumber anggarannya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende TA 2019.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 796.712.200. "Ada 16 orang saksi yang diperiksa termasuk dua orang saksi ahli yang merupakan ahli LKPP dan ahli akuntan publik," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Polisi mengamankan barang bukti 6 lembar faktur asli diantaranya 5 lembar faktur asli mobil Pusling double gardan 4x4 dan 1 lembar faktur asli mobil ambulance RS Pratama Tanali.

Penyidik juga menyita dokumen terkait pengadaan, 5 unit mobil Pusling double gardan Puskesmas Kota Ende, Puskesmas Detusoko, Puskesmas Maurole dan Puskesmas Maukaro serta satu unit mobil ambulance RS Pratama Tanali.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman menyebutkan kalau tersangka IGS memberikan tambahan waktu kepada rekanan diluar waktu yang ditetapkan dalam kontrak untuk melengkapi dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB namun sampai dengan saat ini rekanan belum menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit kendaraan.

Tersangka VK tidak melakukan pengujian sebelum melakukan pembayaran 100 persen kepada rekanan pekerjaan belum dikatakan selesai karena surat-surat kendaraan belum diserahkan oleh rekanan namun telah dilakukan pembayaran 100 persen.

"Para tersangka mengetahui bahwa pembayaran (on the road) fisik dan surat-surat tidak ada tetapi tetap memaksakan dilakukan pembayaran 100 persen," ujar Yance Yauri Kadiaman.

 

FOLLOW US