• Nusa Tenggara Timur

Polisi Terima Dua Laporan Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Imanuel Lodja | Selasa, 26/09/2023 14:01 WIB
Polisi Terima Dua Laporan Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa Jenazah mahasiswa Undana, Yohanis Donbosko Padalani korban penikaman yang masih tergeletak di lokasi kejadian tepatnya di di Jalan Esa Nita, RT 011/RW 004, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (24/9/2023) malam.

KATANTT.COM--Polsek Kelapa Lima menerima dua laporan polisi terkait kasus penikaman di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

"Laporan polisi penikaman yang menyebabkan orang meninggal dan laporan pengeroyokan dengan korban yang berbeda," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH, di Polsek Kelapa Lima, Selasa (27/9/2023).

Terkait laporan pembunuhan, polisi menetapkan KFS alias Kris (25), nelayan asal Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sebagai tersangka dengan korban Yohanis Don Bosko Padalani (23), mahasiswa jurusan Bahasa Inggris FKIP Undana Kupang.

Ia tewas ditikam dengan pisau, Minggu (24/9/2023) malam. Warga asal Desa Likwatang, Kec Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor ini tinggal di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kris pun dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun".

Terkait kasus pengeroyokan, polisi menetapkan dua tersangka yakni HOS alias Hendrik (19), mahasiswa semester I jurusan manejemen perusahaan, Politeknik Negeri Kupang dan EA alias Epon (23), warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Pengeroyokan ini dialami Rafael dan Ferdi termasuk Yohanes yang juga korban penikaman.

Ketiga tersangka sudah ditahan di sel Polsek Kelapa Lima sejak Selasa (26/9/2023) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sudah menerima visum korban penikaman dan korban pengeroyokan.

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

Polisi mengamankan HOS di kediamannya di RT 021/RW 008, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Senin (25/9/2023) subuh.

KFS alias Kris dan EA alias Epon (23) dibekuk pada Senin (25/9/2023) subuh di Boni M, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Yohanis Do bosko Padalani (23), mahasiswa jurusan Bahasa Inggris FKIP Undana Kupang tewas ditikam dengan pisau, Minggu (24/9/2023) malam.

Warga asal Desa Likwatang, Kec Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor yang tinggal di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini terlibat pengeroyokan dan penganiayaan di Jalan Esanita, RT 011/RW 004, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Awal peristiwa bermula saat Rafael Jermia Lema (23), mahasiswa yang kos di Kos Juntari, Jalan Kabesak RT 10, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang membonceng rekan perempuan dengan sepeda motor. Ada pula satu sepeda motor yang dikendarai dan ditumpangi dua rekan perempuan yang lain.

Mereka dari Kelurahan Oesapa ke Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang. Saat tiba di Jalan Esa Nita, ada 3 pemuda dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras. Ketiga pemuda tersebut berjalan di tengah jalan sehingga menghalangi Rafael dan tiga rekan wanita.

Dua orang rekan Rafael yang menggunakan sepeda motor sendiri nyaris menabrak para pemuda tersebut. Para pemuda yang dalam keadaan mabuk miras nyaris memukul 2 perempuan rekan Rafael.

Rafael menegur mereka karena yang salah adalah para pemuda tersebut. Saat itu para pemuda ini mengancam untuk memukul Rafael dan rekannya.

Rafael dan tiga rekannya melanjutkan perjalanannya ke Kelurahan Kayu Putih. Kembali dari Kelurahan Kayu Putih dan tiba di kos, Rafael mengabari korban Yohanes kalau ia dihadang dan nyaris dikeroyok di Jalan Esa Nita Kelurahan Oesapa.

Korban kemudian datang dari Kelurahan Sikumana. Korban mengajak Rafael dan Ferdi Letlai (22), mahasiswa yang tinggal di Asrama Sambolo, Kelurahan Oesapa ke lokasi kejadian.

Saat tiba di Jalan Esa Nita, mereka melihat para pelaku turun dari angkutan kota. Korban bertanya ke para pelaku soal ancaman pelaku yang hendak memukul Rafael.

Korban yang terlebih dahulu tiba di lokasi langsung berkelahi dengan 2 pelaku. Kemudian Rafael dan Ferdi datang membantu korban. Ferdi pun ikut dipukul sehingga ia ikut berkelahi. Namun pemuda yang berkelahi dengan Ferdi masuk ke dalam rumah.

Ferdi kemudian memilih kabur dan mengajak korban dan Rafael untuk lari menyelamatkan diri. Sementara itu Rafael mengaku sempat melihat korban Yohanes dipeluk oleh salah satu pelaku.

Rafael berusaha menarik korban dari para pelaku, namun ada pelaku lain dari dalam rumah datang memukul Rafael.
Rafael pun memilih kabur dan menyelamatkan diri dengan sepeda motor.

Rafael tidak menduga kalau korban masih di lokasi kejadian. Saat bertemu Ferdi Letlai, Rafael menanyakan keberadaan korban Yohanes namun keduanya memastikan kalau korban masih di lokasi kejadian.

Rafael dan Ferdi kembali ke lokasi di Jalan Esa Nita. Keduanya mendapati korban sudah dalam keadaan ditikam dan berbaring di jalan raya. Korban mengalami luka tusuk pada perut dan meninggal dunia.

FOLLOW US