• Nusa Tenggara Timur

Pejabat BPBD, Mantan Kades dan Kades di Kabupaten TTU jadi Tersangka Kasus Korupsi

Imanuel Lodja | Sabtu, 16/09/2023 23:30 WIB
Pejabat BPBD, Mantan Kades dan Kades di Kabupaten TTU jadi Tersangka Kasus Korupsi Para tersangka dalam kasus korupsi pada BPBD TTU dan dana desa Fatusene serta dana Desa Letneo yang ditetapkan Kejari TTU, Jumat (15/92023).

KATANTT.COM--Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan serangkaian tindakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU TA 2021 dan 2022. Juga soal dana Desa Fatusene TA 2015- 2021 dan dana Desa Letneo TA.2015- 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila menjelaskan bahwa dalam penyidikan perkara BPBD Kabupaten TTU TA.2021 dan 2022, Dana Desa Fatusene dan Dana Desa Letneo Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup.
Pihak kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka.

Para tersangka yakni Yosefina AL. M. Lake selaku Kepala Pelaksana BPBD TTU, Florensia Neonbeni selaku bendahara BPBD TTU. Selanjutnya Dionisius Taus selaku mantan kepala desa Fatusene periode 2015- 2021, Marianus Fkun selaku kepala Desa Letneo periode 2015-2019 dan Siprianus Kono selaku pelaksana pengadan ternak sapi.

Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan kepada Yosefina AL. M. Lake, Marianus Fkun, Siprianus Kono dan Dionisius Taus selama 20 hari di Rutan Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Sedangkan tersangka Florensia Neonbeni belum dapat dilakukan penahanan karena saat ditetapkan sebagai tersangka, tersangka pingsan dan jatuh sakit.

Atas saran dokter pemeriksa dari RSUD Kefamenanu, tersangka Florensia Neonbeni dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut dari dokter.

FOLLOW US