• Nasional

AJI Indonesia Gandeng Advocat & Jurnalis Perkuat Kolaborasi untuk Kebebasan Pers

Semy Andy Pah | Jum'at, 15/09/2023 06:26 WIB
AJI Indonesia Gandeng Advocat & Jurnalis Perkuat Kolaborasi untuk Kebebasan Pers Peserta Focus Group Discussion (FGD) bersama asosiasi advokat dan jurnalis, pada tanggal 13-14 September 2023 di Jakarta yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia atas dukungan USAID MEDIA dan Internews.

KATANTT.COM--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia atas dukungan USAID MEDIA dan Internews menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama asosiasi advokat dan jurnalis, pada tanggal 13-14 September 2023 di Jakarta.

 Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung mengatakan, kolaborasi antara jurnalis dan advokat sangat penting. Sebab selama ini banyak kasus terkait jurnalis yang dilaporkan pidana terkait pemberitaan dan menjadi perhatian AJI Indonesia tidak mendapatkan bantuan hukum, baik itu dari paralegal maupun advokat. 

"AJI juga kesulitan mencari advokat yang berperspektif kebebasan pers di sejumlah wilayah di Indonesia”, kata Erick.

Erick menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Karena itu, jaminan keamanan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat menjadi mutlak.

Sedangkan Firmansyah Syamsi selaku Program Manager Internews mengatakan bahwa USAID MEDIA dan Internews sangat mendukung kerja-kerja kolaborasi jurnalis dan advokat untuk memastikan kemerdekaan pers dijunjung tinggi di Indonesia.

“Kami dan teman-teman LBH Pers serta AJI Balikpapan dan AJI Samarinda minggu lalu telah membuat kegiatan kerja-kerja kolaborasi ini yang salah satu hasil pentingnya terbentuk Koalisi Pengacara Kalimantan. Ini satu pencapaian yang bagus untuk menjaga kemerdekaan pers di negeri ini, khususnya di bumi Borneo,” ucap Firmansyah.

 Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Jurnalis di Indonesia terus menjadi korban kekerasan di berbagai daerah. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi sepanjang tahun 2022 berupa kekerasan fisik, teror dan intimidasi, serta pelarangan liputan dan ancaman. Selain itu, ada juga serangan digital seperti doxing, peretasan, Distributed Denial of Service (DDoS), penuntutan hukum, penghapusan hasil liputan, pelarangan pemberitaan, serta perusakan/perampasan alat kerja.

Pada tahun 2023 juga masih kerap ditemukan, seperti kasus pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya oleh Polres Baubau, Sulawesi Tenggara pada akhir Maret 2023 lalu. Mereka dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.

Risno Mawandi, dipanggil polisi setelah menulis berita berjudul "Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudapaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi" dan Rheymeldi menulis berita dengan judul "Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?".

Terbaru kasus dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis di Flores, Nusa Tenggara Timur. Patrianus Meo Djawa, jurnalis Flores.tribunnews.com, dilaporkan oleh Patris Seo, Ketua Suku Nataia ke Polres Nagekeo dengan tuduhan pencemaran nama baik dan unsur SARA. Laporan itu terkait dengan berita yang ditulis Patrianus tentang kasus penghadangan mobil Kapolres Nagekeo, Yudha Pranata, oleh sejumlah pemuda di Aesesa.

Di Papua, kekerasan terhadap jurnalis banyak terjadi tidak hanya pada jurnalis papua saja tapi juga pada jurnalis asing. Tidak hanya kekerasan, stigma negatif terhadap jurnalis asli di Jayapura juga masih melekat. AJI Indonesia juga menemukan sejumlah persoalan yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalis di Jayapura dan Papua Barat. Di antaranya, rasisme, pemadaman internet, pembatasan jurnalis asing hingga persoalan etik dan profesionalisme jurnalis di Jayapura.

Hal tersebut merupakan salah satu dari hasil rekomendasi di tahun 2022 yang tidak berjalan. Bahwa ketersediaan akses internet di Jayapura masih sangat minim. Akses internet yang mati tentunya bukan kali pertama terjadi. Dari catatan AJI Jayapura, sudah terjadi tujuh kali gangguan jaringan telekomunikasi dalam rentang tahun 2015 hingga 2023.

Sejumlah kasus yang menjadi perhatian AJI Indonesia lantaran tidak ada bantuan hukum di sejumlah daerah, baik itu dari paralegal maupun advokat saat berhadapan dengan kepolisian terkait masalah pemberitaan mereka yang dilaporkan secara pidana. AJI juga kesulitan mencari advokat yang berperspektif kebebasan pers di wilayah yang mengalami konflik.

Atas situasi dan kondisi di atas, AJI Indonesia merasa penting membangun jaringan antara jurnalis dan advokat, khususnya di daerah yang tidak terjangkau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jaringan YLBHI. "Maka dari itu, AJI menggelar FGD untuk memperkuat  memperkuat kolaborasi untuk akses bantuan hukum kepada jurnalis dan atau media”, ucap Erick.

FGD ini diikuti oleh 10 jurnalis dan 10 advokat dari berbagai wilayah di antaranya Aceh, Medan, Bandar Lampung, Denpasar, Mataram, Kupang, Kendari, Ambon, Ternate, Jayapura, Hingga Papua Barat. Adapun ruang lingkup yang disepakati dalam nota kesepahaman adalah koordinasi dan kerja sama dalam pemberian bantuan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, informasi dan publikasi dan kegiatan lain yang disepakati.

FOLLOW US