• Nusa Tenggara Timur

Pj Wali Kota Kupang Koordinasi ke BKN Terkait Pengembalian Jabatan Sembilan Pejabat

Semy Andy Pah | Rabu, 30/08/2023 09:12 WIB
Pj Wali Kota Kupang Koordinasi ke BKN Terkait Pengembalian Jabatan Sembilan Pejabat Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay didampingi Asisten III Setda Kota kupang, Yanuar Dally dan Kepala BKPPD) Kota Kupang, Abraham Manafe saat melakukan koordinasi dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani di Kantor BKN Jakarta, Kamis (24/8/2023).

KATANTT.COM--Dua hari setelah dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, MSi langsung melakukan koordinasi terkait pengembalian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) dan Jabatan Administrator yang dikembalikan beberapa waktu lalu.

Dalam koordinasi tersebut Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay bertemu dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, SE, MA, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Turut mendampingi , Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, MSi, dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abraham D. Manafe, S.IP, M.Si.

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay menjelaskan tujuan pertemuan tersebut adalah melakukan silahturahmi dan koordinasi masalah kepegawaian di Kota Kupang, khususnya penerbitan pertimbangan teknis (pertek) BKN guna pengembalian jabatan sejumlah pejabat di Kota Kupang, yang dikembalikan karena rekomendasi KASN.

Dalam pertemuan yang sama Fahrensy Funay juga minta arahan BKN terkait kepegawaian dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Wali Kota Kupang yang memiliki kewenangan terbatas.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian III di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, SE,MA, merespon baik permohonan terkait kelancaran proses penerbitan pertek pengembalian jabatan.

Menurutnya untuk kelancaran tersebut beberapa persoalan harus diselesaikan, yang langsung ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Penjabat Wali Kota Kupang bersama pejabat yang mendampingi.

Rury menambahkan, poin utama dari penyelesaian persoalan ini adalah komitmen bersama baik Pemkot Kupang maupun BKN untuk mengurus kepegawaian secara baik dan segera mengembalikan jabatan yang diturunkan beberapa waktu lalu. “Prinsipnya, tidak ada ASN yang dirugikan,” tegasnya.

Sebelumnya, di era Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan 9 pejabat yang dilantik mantan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dibatalkan/dikembalikan ke jabatan sebelumnya.

Pasalnya, sembilan pejabat ini dilantik tanpa rekomendasi dari KASN berdasarkan surat KASN nomor B-1688/JP.02.00/05/2022 tertanggal 9 Mei 2022 diantaranya, Wildrian Ronald Otta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ernest Ludji, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Samuel Messakh, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Solvie Lukas.

FOLLOW US