• Nusa Tenggara Timur

Warga Timor Leste Dideportasi saat Besuk Calon Suami yang Sakit di Kupang

Imanuel Lodja | Sabtu, 12/08/2023 17:29 WIB
 Warga Timor Leste Dideportasi saat Besuk Calon Suami yang Sakit di Kupang Warga Negara Timor Leste, Teresa Da Costa Braz, saat dideportasi oleh oleh petugas Imigrasi Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, Jumat (11/8/2023).

 KATANTT.COM--Teresa Da Costa Braz, warga asal Bidau, Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), dideportasi dari Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, Jumat (11/8/2023). Ia dideportase karena masa berlaku paspor dan izin tinggal di sudah habis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim mengatakan, Teresa Da Costa Braz mengantongi nomor travel dokumen: STTD/ACTL-ATB/017/VIII/2023. "Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim Inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua. Setibanya di Motaain, petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima dan berkoordinasi dengan Supervisor Imigrasi PLBN Motaain, untuk mengurus administrasi pendeportasian," jelasnya, Sabtu (12/8/2023).

Warga negara Timor Leste tersebut masuk ke Indonesia pada 23 Desember 2018 menggunakan paspor kebangsaan Timor Leste dengan nomor 0026652C yang berlaku hingga 27 Juni 2023. Dia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan ketika melintas masuk ke Indonesia.

Ia masuk ke Indonesia untuk mengunjungi calon suaminya yang sedang sakit di Kupang. Selama ini dia tinggal bersama calon suaminya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang untuk mengurus calon suaminya yang sedang sakit. "Yang bersangkutan mengaku bahwa tidak mengerti dan memahami bahwa paspornya telah habis masa berlaku serta izin tinggalnya juga telah habis," ungkap KA Halim.

Ia menambahkan, warga negara Timor Leste itu ditangkap oleh petugas Imigrasi Atambua berdasarkan laporan yang diterima, sehingga langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. "Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan juga dicekal sehingga tidak bisa masuk kembali ke Indonesia selama enam bulan," ungkapnya.

Masih menurut KA Halim, setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia, tim deportasi berangkat menuju Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk memastikan terdeportasi diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas imigrasi setempat.

FOLLOW US