• Nusa Tenggara Timur

Berkas Perkara Koordinator Pelaku Penyelundupan 13 WNA asal Irak Lengkap

Imanuel Lodja | Jum'at, 28/07/2023 08:20 WIB
Berkas Perkara Koordinator Pelaku Penyelundupan 13 WNA asal Irak Lengkap Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan Ridwan Supardi, tersangka kasus penyelundupan warga Irak ke Kejari Baa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap lengkap atau P21, Kamis (27/7/2023).

KATANTT.COM--Ridwan Supardi, koordinator perjalanan yang membawa imigran gelap menggunakan kapal untuk menuju ke Australia ditangkap polisi dari Polres Rote Ndao sejak bulan Maret 2023 lalu.

Ridwan adalah sebagai koordinator yang mengkoordinir pelaku-pelaku penyelundupan 13 WNA asal Irak, menggunakan perjalanan jalur laut mengangkut WNA asal Irak dari Makassar menuju perairan Ndao, Kabupaten Rote Ndao dan selanjutnya menuju ke Australia.

Ridwan sendiri diancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.

Kamis (27/7/2023), penyidikTindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka ke Kejari Baa setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

"Telah dilaksanakan kegiatan tahap 2, penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara penyelundupan manusia WNA Irak yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2022, di Pantai Dodaek, Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH saat dikonfirmasi Kamis (27/7/2023).

Tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. Pelimpahan dan penyerahan dilakukan Aiptu Stefanus Palaka, SH bersama PS Kanit Idik 2 Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Bripka I Wayan Putra Jawana, SH bersama 2 anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.

"Melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang diterima oleh Ajun Jaksa Madya Samuel Fernando Bofrianda Naibaho, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Rote Ndao," ujar Yeni Sutiono.

Selain menyerahkan tersangka Ridwan Supardi, pihak Polres Rote Ndao juga melimpahkan barang bukti satu buah handphone merk Oppo A77s dan satu buah handphone merk Nokia TA-1174.

Tersangka Ridwan Supardi merupakan hasil pengembangan dari berkas perkara tersangka, Rayan Hidayat Gafur dan kawan-kawan serta berkas perkara Hanafi Laduma serta Baharuddin dan kawan-kawan yang telah diserahkan atau tahap II sebelumnya pada Kejari Baa.

Ridwan selaku koordinator perjalanan yang membawa imigran gelap menggunakan kapal untuk menuju ke Australia ditangkap Polres Rote Ndao. Satuan Reskrim Polres Rote Ndao saat ini menangani kasus penyelundupan manusia terhadap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Irak yang diamankan di Pantai Dodaek, Desa Didaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, pada tanggal 14 Desember 2022 lalu.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, diperoleh informasi bahwa RS adalah sebagai koordinator yang memberangkatkan WNA Irak ke Australia dan diamankan beberapa waktu lalu. Ridwan sempat masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diterbitkan oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH SIK saat itu. Penyidik Polres Rote Ndao bekerja sama dengan tim Resmob Polda Bali mengamankan Ridwan di sebuah tempat kos di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

FOLLOW US