• Nusa Tenggara Timur

Jual Babi via Medsos, Warga Kupang Timur Malah Rugi Rp 12 Juta

Imanuel Lodja | Jum'at, 28/07/2023 07:03 WIB
Jual Babi via Medsos, Warga Kupang Timur Malah Rugi Rp 12 Juta ilustrasi_penipuan_online

 KATANTT.COM--Naas dialami Yosril Leomnanu (48), warga RT 02/RW 001, Desa Fatukanutu, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Ia harus mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah gara-gara menjual ternak babi secara online di media sosial.

Yosril pun langsung membuat laporan polisi di Polsek Kupang Timur terkait kasus penipuan melalui media sosial ini. Laporan kasus penipuan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/17/VII /2021/Sek Kupang Timur. Kasus penipuan ini dialami korban pada Jumat (21/7/2023) lalu. Namun pelaku masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau korban meminta bantuan Naomi Tafuli yang juga warga RT 008/RW 004, Desa Fatukanutu, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang untuk menjual dua ekor babi miliknya dengan cara memposting melalui media sosial.

Naomi pun memposting melalui facebook Grub Oesao, Naibonat Pung Babel. Korban ingin menjual dua ekor babi miliknya. Jumat (21/7/2023), sekitar pukul 15.00 wita, postingan Naomi Tafuli di media sosial facebook tersebut direspon oleh pembeli (terlapor).

Saat itu terjadi tawar menawar harga jual babi melalui telepon. Akhirnya disepakati antara Naomi Tafuli dan terlapor soal penjualan dua ekor babi seharga Rp 12.000.000. Sekitar pukul 17.00 Wita, datang lah sopir bersama 2 orang kondektur menggunakan 1 unit mobil pick up ke rumah korban.

Mereka ingin mengangkut dua ekor babi yang sudah dijual lewat kesepakatan antara Naomi Tafuli dan terlapor. Terlapor menghubungi Naomi Tafuli bahwa uang pembelian babi sebesar Rp. 12.000.000 telah dikirim ke rekening atas nama Seprianus Tafuli.

Hal ini dibuktikan terlapor dengan mengirimkan bukti transfer melalui pesan whatrsapp yang dikirim oleh terlapor kepada Naomi. Selanjutnya pada Senin (24/7/2023) sekitar pukul 09.00 Wita, pelapor yang juga korban bersama Naomi dan Seprianus datang ke Bank BRI Unit Oesao.

Mereka hendak menarik/mengambil uang pembelian babi milik korban tersebut. Korban pun kaget dan baru diketahui kalau uang pembelian babi tersebut tidak ada/belum ada transaksi keuangan yang masuk ke rekening Seprianus. Hal ini dibuktikan dengan print transaksi rekening koran Bank BRI Unit Oesao.

Pelapor merasa ditipu oleh terlapor dan mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000. "Atas kejadian tersebut, pelapor/korban datang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Timur," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratama, SIK, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/7/2023).

Pasca menerima laporan kasus ini, penyidik Polsek Kupang Timur memeriksa saksi-saksi. Hingga saat ini aparat kepolisian masih berusaha mengungkap kasus ini dan mencari pelaku. "Kasus jual beli babi secara online sering terjadi di NTT, khususnya di kota dan Kabupaten Kupang. Korban penipuan sering mengalami kerugian dalam jumlah besar," tandas Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratama.

FOLLOW US