• Nusa Tenggara Timur

Kejari Kota Kupang Tetap Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit di Bank NTT

Imanuel Lodja | Rabu, 26/07/2023 06:51 WIB
Kejari Kota Kupang Tetap Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit di Bank NTT Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jeremias Penna didampingi Kasi Intel Rindaya Sitompul saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (25/7/2023)

KATANTT.COM--Pemberian fasilitas kredit di Bank NTT berujung proses hukum karena ada indikasi korupsi. Awal pekan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTT.

Dua tersangka tersebut yaitu Rahmat, SE alias Rafi dan Mesakh Budiman Januar Anggjadi alias Budi yang juga analis kredit Bank NTT. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pada kejaksaan Negeri kota Kupang melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Jeremias Penna didampingi Kasi Intel Rindaya Sitompul membenarkan hal tersebut, Selasa (25/7/2023) petang
Jeremias mengakui bahwa pada Senin (24/7/2023) petang, pihaknya menetapkan analis Kredit Bank NTT, Mesakh Budiman Januar Anggjadi alias Budi sebagai tersangka.

Sementara Rahmat alias Rafi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Rafi belum memenuhi panggilan. Perkara tersebut berkaitan pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar yang diberikan Bank NTT kepada Rahmat alias Rafi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 3 miliar lebih.

"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 3 miliar lebih, karena dari Rp 5 miliar ini yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, yang dinikmati oleh saudara R, yang ternyata dalam pemberian kredit itu tidak melalui ketentuan proses yang harus diikuti," terangnya.

Penetapan Mesakh Budiman Januar Anggjadi sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan expose bersama dan telah memenuhi dua unsur bukti. "Sehingga kita panggil kemarin saudara Budi, untuk diambil keterangannya sebagai saksi dan setelah itu kita expose dan berdasarkan dua alat bukti kita tetapkan saudara Budi sebagai tersangka yang dinilai ikut bertanggungjawab," jelasnya

Setelah menetapkan Mesakh Budiman Anggjadi sebagai tersangka langsung, pihak kejaksaan melakukan penahanan di Rutan Kupang.Sementara untuk berkas perkara dipastikan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang agar segera disidangkan.

 

FOLLOW US