• Nusa Tenggara Timur

Satu Lagi Komplotan Pencuri Ternak di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 21/06/2023 11:38 WIB
 Satu Lagi Komplotan Pencuri Ternak di Sumba Timur Dibekuk Polisi Jajaran Polsek Lewa dibantu anggota Polsek Rindi dan Polres Sumba Timur kembali membekuk Muhammad Ardiansyah alias Ardi. pelaku pencurian ternak yang merupakan rekan dari Ndilu Gimatau Rimbang alias Rimbang yang sudah diamankan sebelumnya.

KATANTT.COM--Jajaran Polsek Lewa dibantu anggota Polsek Rindi dan Polres Sumba Timur kembali membekuk satu orang pelaku pencurian ternak. Polisi mengamankan Muhammad Ardiansyah alias Ardi. Ardi merupakan rekan dari Ndilu Gimatau Rimbang alias Rimbang yang sudah diamankan sebelumnya.

Mereka ada komplotan pencuri ternak yang sering mencuri ternak milik warga di Kabupaten Sumba Timur. "Dengan ditangkapnya Ardi maka sudah ada dua orang tersangka yang kita amankan," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WS, SIK saat dikonfirmasi Rabu (21/6/2023).

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/68/VI/2023/SPKT/Sektor Lewa/Res Sumba Timur /Polda NTT, tanggal 12 Juni 2023, terkait dugaan perkara Tindak Pidana pencurian 5 ekor hewan kuda milik Dominggus Kahala Pangga alias Domi.

Mereka mencuri kuda pada Selasa (30/5/2023) sekitar di padang penggembalaan hewan Paulangga, wilayah Kampung Paulangga, Desa Kombapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur.

Pasca penangkapan terhadap tersangka Rimbang pada Jumat (16/6/2023) lalu, aparat keamanan langsung memantau dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat. Polisi juga terus berupaya untuk mencari 2 ekor hewan kuda dari 5 ekor hewan kuda curian yang belum ditemukan.

Akhir pekan lalu, polisi mendapat info bahwa salah satu pelaku yakni tersangka Ardi hendak ke daerah pesisir Tapil yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Rindi untuk menghadiri hajatan keluarga istrinya. Polisi meminta bantuan personil Polsek Rindi untuk mengecek.

Petugas Polsek Rindi membenarkan informasi tersebut dan polisi hendak ke Tapil. Namun rencana tersebut tertunda karena tersangka Ardi sudah ke kampung Bugis di Wilayah hukum Polsek Umalulu.

Polisi mendapat informasi dari petugas Polsek Rindi bahwa tersangka sudah kembali ke wilayah Tapil. Tim langsung ke Tapil untuk menangkap tersangka Ardi. Dibantu anggota Polsek Rindi, tim pun menangkap tersangka Ardi.

Saat diperiksa polisi, tersangka Ardi mengakui perbuatannya dan menjelaskan peranannya termasuk peranan pelaku lainnya. "Tersangka Ardi akui bahwa selama ini dirinya terlibat dalam kasus pencurian ternak diwilayah hukum Polsek Lewa," ujar Kapolres.

Polisi masih melakukan pencarian 2 ekor hewan kuda yang belum ditemukan serta terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Kita juga mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam tindak pidana ini serta akan diterbitkan DPO," ujar Kapolres.

Sebelumnya, aparat keamanan Polsek Lewa dan Buser Satreskrim Polres Sumba Timur menangkap Ndilu Gimatau Rimbang alias Rimbang, residivis pencurian ternak yang merupakan warga kecamatan Katala Hamu Lingu, kabupaten Sumba Timur.

Ia ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/B/68/VI/2023/SPKT/Sektor Lewa/Res Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 12 Juni 2023, terkait dugaan perkara tindak pidana pencurian 5 ekor ternak kuda.

Rimbang ditangkap pada Jumat (16/6/2023) di kediamannya. Ia dan komplotannya mencuri ternak kuda milik Dominggus Kahala Pangga alias Domi, warga Kabupaten Sumba Timur.

Mereka diketahui beraksi pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 07:00 wita di padang penggembalaan hewan
Paulangga, wilayah Kampung Paulangga, Desa Kombapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur.

FOLLOW US