• Nusa Tenggara Timur

Proyek Renovasi GOR Oepoi Disidik Polresta Kupang, Mantan PPK Cipta Karya Tersangka

Imanuel Lodja | Sabtu, 18/05/2024 13:11 WIB
Proyek Renovasi GOR Oepoi Disidik Polresta Kupang, Mantan PPK Cipta Karya Tersangka KBO Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik

KATANTT.COM--Penyidik tindak pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Kupang Kota menetapkan mantan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Balai Cipta Karya, HN alias Hendro sebagai tersangka kasus penipuan pelaksanaan pekerjaan renovasi stadion Oepoi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan kalau Hendro saat ini dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. "Dia diperiksa untuk kedua kalinya, pertama alasannya sakit namun hari ini bisa memenuhi panggilan," kata Aldinan Manurung di Mapolresta Kupang Kota, Jumat (17/5/2024).

Ia mengungkapkan terkait penahanan pasti dilakukan namun akan dipertimbangkan jika sudah terpenuhi unsur tindak pidana langsung ditahan. "Sebelum ditahan harus dilihat dulu dua syarat formil dan materil serta subyektif dan obyektif. Misalnya subyektif dari pertimbangan penyidik sementara untuk subyektif, jika tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelas Aldinan Manurung saat dikonfirmasi Sabtu (18/5/2024).

Menurut dia, jika dipenuhi persyaratan obyektif dan pasal-pasal persangkaan yang dijerat dengan hukuman 5 tahun ke atas maka langsung ditahan. Akan tetapi ada juga pertimbangan lain masalah kemanusiaan. "Namun demikian yang paling penting adalah proses lanjut sampai pengadilan," katanya.

Sampai saat ini, setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengan petunjuk dan dokumen. "Kita harus menerapkan praduga tak bersalah terhadap semua orang ataupun terlapor sehingga dipastikan persangkaan pasal yang ditetapkan memenuhi unsur," jelasnya.

Orang nomor satu Polresta Kupang Kota ini menegaskan tidak menutup kemungkinan bisa masuk ke perkara lain yang melibatkan tersangka. "Sementara ini dugaan Tipidum terkait penipuan dan penggelapan, kami fokus dulu sesuai laporan yang masuk. Namun tidak menutup kemungkinan bisa masuk ke perkara yang lain. Bisa saja ke perkara korupsi namun memerlukan pendataan dan alat bukti yang komprehensif. Jadi tidak menutup kemungkinan ada kaitannya dengan perkara korupsi akan terbitkan laporan polisi baru," tegasnya.

Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Karena ada unsur penipuan dan penggelapan sudah terpenuhi sehingga dijerat dengan pasal tersebut. Tersangka terancam penjara diatas lima tahun, bisa juga tidak menutup kemungkinan jika ada penipuan dan penggelapan terhadap jabatan bisa lebih berat lagi," tandas Aldinan Manurung.

Persoalan ini berawal dari rehabilitasi infrastruktur gedung olah raga tersebut dilakukan dengan dukungan APBN tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp 40,6 miliar. Pelaksanaan pembangunan fisik meliputi beberapa bagian seperti pembangunan tribun, pemasangan atap tribun, pengecatan, dan lainnya.

Namun dalam perjalanan pelaksanaan, proyek yang dipimpin HN ini belum menyelesaikan pekerjaan sehingga memerintahkan kontraktor lain namun uang tersebut disimpan rekening lain.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung melalui KBO Reskrim Ipda Rudi Soik mengatakan penetapan HN sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan keterangan dari beberapa saksi sehingga HN diduga memiliki peran penting dalam kasus penipuan tersebut.

Ia menjelaskan kasus ini bermula saat proyek mendekati akhir pelaksanaan, kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut diketahui tidak mampu secara keuangan untuk melanjutkan pekerjaan.

Namun, HN justru diduga memerintahkan orang lain untuk menyelesaikan proyek tersebut, sementara uang proyek diendapkan di rekening lain. "Sebelum diganti dari PPK, tersangka selalu menghindar bahkan tidak mau bertanggung jawab atas sisa pekerjaan itu dan selalu beralasan, intinya tidak mau bertanggung jawab. Tersangka sebagai PPK yang memerintah langsung pekerja untuk menyelesaikan proyek itu," jelas Rudy.

Rudy juga menambahkan bahwa proses panjang telah dilalui sebelum tersangka diganti dari jabatannya sebagai PPK Cipta Karya NTT. Namun, hingga saat ini, uang proyek belum juga dibayarkan dan para korban yang merasa ditipu oleh tersangka telah melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Saat ini, penyidik telah menerbitkan surat panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tentang kemungkinan penahanan terhadap tersangka, Rudy menjelaskan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan nanti.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi para korban serta menegakkan hukum dalam kasus ini.

“Sebagai penyidik terus mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, masyarakat pun diharapkan untuk memberikan dukungan dan kerjasama penuh kepada pihak berwenang dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.

FOLLOW US