• Nusa Tenggara Timur

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Keluarkan Juknis PPDP 2023

Semy Andy Pah | Sabtu, 17/06/2023 08:32 WIB
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Keluarkan Juknis PPDP 2023 Okto Naitboho

KATANTT.COM--Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Hal urgen dalam PPDB dimaksud yakni sekolah negeri mulai dari TK, SD dan SMP yang ada di Kota Kupang tidak diperkenankan menerima pungutan saat penerimaan pendaftaran siswa baru 2023.

"Jadi sesuai Juknis kita sudah kirimkan himbauan tertulis ke semua sekolah negeri untuk tidak menerima pungutan saat penerimaan pendaftaran siswa baru,” tegas Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kota Kupang, Okto Naitboho, Rabu (14/6/2023).

Meskipun demikian lanjut dia, kecuali seragam batik dan seragam olahraga yang tidak dicover (dianggarkan) dalam dana BOS boleh ada kontribusi dari orangtua siswa. Itupun kata Okto, tidak boleh lebih dari Rp. 200.000.

Selanjutnya guna menghindari penumpukan siswa di sekolah tertentu maka tetap diberlakukan tiga kriteria yakni, sistim Zonasi, avirmasi dan sistim prestasi dan perpindahan.

Hal ini sesuai dengan dengan Permendikbud nomor 23 tentang Standar Minimal, sehingga rombongan belajar untuk SD tidak lebih dari 28 orang siswa dan 32 orang siswa bagi SMP.

Sementara itu Kepala sekolah SDI Sikumana 02 Adriana Letto mengatakan, pihaknya tetap berpatokan pada Juknis dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2023, karena sekolah yang dipimpinnya hanya menyiapkan 3 (tiga) rombonga belajar dalam PPDB tahun ini.

“Dalam proses PPDB kami tetap berpatokan Juknis sehingga sekolah kami hanya siap untuk menerima tiga rombongan belajar atau sebanyak 83 siswa, ini sesuai dengan daya tampung yang ada di sekolah kami,” kata Adriana Letto.

FOLLOW US