• Nusa Tenggara Timur

Polres Rote Ndao Reka 18 Adegan Kasus Pembunuhan di Tiga Lokasi

Imanuel Lodja | Jum'at, 16/06/2023 10:15 WIB
Polres Rote Ndao Reka 18 Adegan Kasus Pembunuhan di Tiga Lokasi Aparat Polres Rote Ndao melakukan reka ulang kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang mati dengan korban Sostenis Modok di tiga lokasi berbeda di Dusun Ingguinak, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (14/6/2023).

KATANTT.COM--Aparat Polres Rote Ndao melakukan reka ulang kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang mati dengan korban Sostenis Modok. Penganiayaan ini terjadi pada Senin (8/5/2023) lalu di jalan raya Ingguinak di Dusun Tulelala, Desa Ingguinak Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Kemudian pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 12.00 wita korban Sostenis Modok meninggal dunia di tengah laut diatas KM Garda Maritim 3 dari Rote Ndao menuju Kupang. Reka ulang dilakukan pada Rabu (14/6/2023) di tiga lokasi berbeda di Dusun Ingguinak, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Rekonstruksi digelar oleh pihak Reskrim Polres Rote Ndao bersama anggota Polsek Rote Barat Laut dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, SH.

Juga disaksikan Kasat Sabhara Polres Rote Ndao AKP Eduard Lede, Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri L. Pah, pihak Kejari Rote Ndao I Nyoman Agus Prandnyana, SH, bersama anggota, pengacara tersangka Ebsan Kafelkai, SH serta masyarakat dan keluarga korban dari Desa Modosinal dan Desa Ingguinak.

Korban Sostenis merupakan warga Oeoko, Desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao. Kasus ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/17/V/2023/SPKT/ Res Rote Ndao/ Polda NTT, tanggal 13 Mei 2022.

Rekonstruksi menghadirkan dua tersangka yakni Ruslianto Talondolu (20), warga Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao dan Mandri Markus Kanadjara (26), warga Dusun Ingguinak, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao. Polisi juga menghadirkan 10 orang saksi yang mengetahui dan menyaksikan kasus ini.

Ada 18 adegan yang dilakonkan tersangka dan saksi. Adegan awal menceritakan peristiwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.00 wita. Saat itu Iron Yulius Landak, Fedi Landak, Kevin Landak dan Aldi Minaldo Fuah bersama tersangka Mandri Markus Kanadjara dan Rusdianto Talondolu duduk di depan rumah Bernad Tallo karena ada acara ulang tahun anak dari Bernad Tallo.

Selang beberapa saat datang Nabas Muda, Ayub Fuah dan Chandra Elly dan bergabung. Bernad Tallo menyuruh Iron Landak untuk mengambil 2 botol sopi di rumah Mel Landak dan kembali membawa sopi diminum oleh kedua tersangka dan sejumlah rekan.

Sekitar pukul 23.00 Wita, korban datang mengunakan sepeda motor di tempat acara ulang tahun di rumah Bernad Tallo dalam keadaan mabuk minuman keras. Korban Sostenis Modok bertengkar mulut dan saling mencaci maki dengan Kevin Landak.

Ayub Fuah kemudian mengajak korban Sosteni untuk pulang. Namun korban menghampiri tersangka Ruslianto Talondolu melakukan penganiayaan dengan cara meninju perut bagian kana.

Tersangka Mandri Kanadjara pun datang langsung memukulkan tangan kanannya ke arah pipih bagian rahang yang mengakibatkan korban Sostenis jatuh tersungkur ke belakang dan kepala bagian belakang mengenai jalan aspal. Saat terjadi keributan, sebagian warga datang.

Noven Landak kemudian mengajak Iron Landak dan Arlen Landak untuk pulang, sedangkan Bernad Tallo sementara makan. Korban Sostenis berteriak memanggil nama Bernad, namun Bernad Tallo tidak langsung pergi tetapi masih menghabiskan makanan.

Sesudah makan, Bernad Tallo masih duduk menghisap rokok dan pergi ke depan rumah. Ia melihat sudah tidak ada orang lagi. Selasa (9/5/2023) subuh sekitar pukul 05.00 Wita, Jekson Kanadjara bangun dan keluar di rumah. Ia ada seorang terbaring di dekat sepeda motor.

Setelah mendekat, ia mengenal kalau korban adalah Sostenis Modok. Ia membangunkan korban namun korban tidak bangun. Jekson Kanadjara menyampaikan ke Bernad Tallo dan bersama-sama mengangkat membopong korban ke rumah Jekson Kanadjara.

Mereka membaringkan korban di atas tempat tidur. Sore hari, Jekson ke rumah ayah korban, Marthen Modok menyampaikan kondisi korban yang mabuk dan tidur di pinggir jalan. Saat dibangunkan, korban tidak bangun. Hingga petang, korban belum juga bangun.

Bernad menyuruh istrinya Yane Tallo kembali menyampaikan kepada Marthen Modok dan juga menyampaikan kepada anggota Bhabinsa Dominggus Karma dan serta kepala dusun Son Tungga. Warga juga melaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Modosinal Lukman Kabnani.

Lukman Kabnani kemudian meminta bantuan mobil pick up dan membawa korban ke rumah korban di Desa Modosinal. Kamis (11/5/2023), Jekson Modok mendapatkan telepon dari Sisilia Ledoh bahwa korban terbaring lemas di rumahnya. Jekson Modok mengecek korban di rumahnya. Ia membangunkan korban dan kemudian membawa ke RSUD Ba`a.

Sabtu (13/5/2023), korban Sostenis dirujuk ke Kupang hingga dalam perjalanan Sostenis meninggal dunia. Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP subs pasal 351 ayat (3 ) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

FOLLOW US