• Nusa Tenggara Timur

Mau Diberangkatkan ke Kalimantan, Calon PMI Ilegal Diamankan Polisi di Rumah Warga

Imanuel Lodja | Senin, 12/06/2023 07:53 WIB
Mau Diberangkatkan ke Kalimantan, Calon PMI Ilegal Diamankan Polisi di Rumah Warga Kapolsek Alak, Kompol Edy saat mengamankan sebanyak 19 calon PMI ilegal dari rumah Musa Napa di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (10/6/2023).

KATANTT.COM--Sebanyak 19 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan aparat keamanan Polsek Alak pada Sabtu (10/6/2023). Mereka diamankan di rumah Musa Napa di RT 024/RW 007, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Sejumlah tenaga kerja ilegal ini rencananya akan diberangkatkan menggunakan KM Bukit Siguntang menuju Propinsi Kalimatan Tengah untuk dipekerjakan di PT KMJ yang merupakan perusahaan kelapa sawit.

Calon tenaga kerja ilegal ini diamankan Kapolsek Alak, Kompol Edy, SH, MH, pasca mendapat informasi dari masyarakat. "Kita dapat informasi bahwa di rumah Musa Napa di RT 024/RW 007, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang ada beberapa tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan ke Kalimantan Tengah dengan menggunakan KM Bukit Siguntang," ujar Kapolsek Alak, Kompol Edy, Minggu (11/6/2023).

Tim lapangan dipimpin Kapolsek Alak, Kompol Edy, SH MH langsung turun ke lokasi dan mengamankan sejumlah tenaga kerja ilegal bersama prekrut tenaga kerja. Para pekerja ilegal bersama perekrut dan penampung dibawa ke Polsek Alak untuk diamankan.

Mesak Hala (29), warga Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang merupakan perekrut tenaga kerja mengakui bahwa ia pernah bekerja di Kalimantan Tengah di perusahaan kelapa sawit PT KMJ namun sudah lama berhenti bekerja di perusahaan tersebut.

Ia dihubungi oleh pihak PT KMJ yang berada di Kalimantan Tengah melalui staf perusahaan untuk mencari karyawan untuk dipekerjakan di PT KMJ. Mesak Hala kemudian merekrut pekerja sebanyak 33 orang yang berasal dari beberapa desa yang berada di TTS dengan iming - iming gaji sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Mesak Halla mendapatkan bayaran Rp 200.000 per calon tenaga kerja. Sementara Musa Napa (47), yang menampung dan membelikan tiket bagi calon tenaga kerja mengakui kalau pada Kamis (8/6/2023), ia didatangi Mesak Halla (perekrut) dan meminta tolong untuk membelikan tiket sebanyak 33 tiket.

Malam hari, Mesak Halla datang kembali bersama temannya untuk menanyakan terkait pembelian tiket sehingga Musa mengecek tiket ke rekannya Welem Ronal Rihi.

Jumat (9/6/2023) pagi, Mesak Halla datang lagi ke rumah Musa dan memberikan Rp. 15.800.000 untuk membeli 33 tiket. Musa ke kantor Pelni untuk membeli sebanyak 33 tiket dengan membayar 1 tiket Rp 439.000.

Dari setiap pembelian 1 buah tiket, Musa mendapatkan keuntungan Rp 21.000. Musa mengabari Mesak kalau tiket sudah dibeli dan meminta bantuan Welem Ronal Rihi untuk cek in.

Musa bertemu Welem Ronal Rihi di Pelabuhan Tenau di depan ruangan cek in kemudian menyerahkan 33 lembar tiket ke Welem Ronal Rihi untuk cek in.

Pasca cek in, Welem mengembalikan tiket ke Musa dan tiket diserahkan kepada Mesak di Pelabuhan Tenau. Para calon tenaga kerja tersebut hendak diberangkatkan pada Sabtu (11/6/2023) menggunakan KM Bukit Siguntang dengan tujuan Nunukan Kalimantan.

Tim Lapangan Polsek Alak kemudian mengamankan lagi sejumlah pekerja ilegal di belakang BGR Kelurahan Alak, Kecamatan Alak.

Sebanyak 19 orang pekerja ilegal bersama perekrut kemudian dibawa Ke Mapolresta Kupang Kota. Untuk sementara para pekerja tersebut beserta perekrut dan penampung diamankan di Polsek Alak untuk dilakukan pendalaman.

Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolsek mengakui kalau para pekerja direkrut tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat ada kaitannya dengan TPPO.

FOLLOW US