• Nusa Tenggara Timur

Darurat TPPO, Kapolres Sumba Timur Turun ke Jalan Beri Himbauan dan Sebar Pamflet

Imanuel Lodja | Selasa, 06/06/2023 17:45 WIB
Darurat TPPO, Kapolres Sumba Timur Turun ke Jalan Beri Himbauan dan Sebar Pamflet Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma LS versama jajarannya saat turun ke jalan memberikan himbauan dan pamflet berisi surat imbauan kepada seluruh masyarakat Sumba Timur di Kota Waingapu, Selasa (6/6/2023).

KATANTT.COM--Sebanyak 410 orang Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022. Menindaklanjuti hal itu, Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma LS, SIK menerbitkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat Sumba Timur yang disebar ke seluruh wilayah hukumnya.

Selain surat imbauan yang di sebar, AKBP Fajar juga membagikan imbauan berupa pamflet di Traffic Light Payeti, Selasa (6/06/2023).

"NTT jadi daerah yang cukup tinggi penyumbang TKI melalui jalur Ilegal bahkan sesuai data bahkan ada yang pulang tinggal nama atau meninggal dunia," ujar Fajar.

Pembagian Pamflet tidak hanya terpusat di dalam kota Waingapu saja, akan tetapi juga dibagikan secara serentak di Polsek-Polsek yang ada di Kabupaten Sumba Timur.

Poin penting imbauan Kapolres Sumba Timur yakni tidak mudah terpengaruh dengan pelaku perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dengan iming-iming gaji tinggi/besar, tetapi carilah pekerjaan melalui jalur yang legal.

Meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan dampak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Edukasikan diri anda dan orang disekitar anda tentang tanda-tanda Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan laporkan setiap kasus yang mencurigakan," ujarnya

Selain itu bersikap peduli terhadap perjuangan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bantu mereka mendapat perlindungan dan pemulihan yang pantas.

Diingatkan bahwa perdagangan orang melibatkan eksploitasi perempuan dan anak-anak dengan menggunakan kekerasan, penipuan atau paksaan dengan iming-iming yang menggiurkan.

Disisi lain, TPPO adalah tindak kejahatan yang serius dan melanggar Hak Asasi Manusia. "Jika memiliki informasi atau mencurigai adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang yaitu Polres Sumba Timur atau melalui nomor Whatsapp 087751282004 agar segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Pada Minggu (4/6/2023) juga sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan di sejumlah gereja yang ada di wilayah hukum Polres Sumba Timur.

 

FOLLOW US