• Nusa Tenggara Timur

DPRD Kota Kupang Setujui 5 Ranperda yang Diusulkan Pemkot Kupang Ditetapkan jadi Perda

Semy Andy Pah | Kamis, 01/06/2023 06:20 WIB
DPRD Kota Kupang Setujui 5 Ranperda yang Diusulkan Pemkot Kupang Ditetapkan jadi Perda Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh yang didampingi Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay bersama pimpinan DPRD Kota Kupang menandatangani berita acara penetapan 5 perda yang diusulkan Pemkot Kupang, Senin (29/5/2023).

KATANTT.COM--DPRD Kota Kupang akhirnya menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Kupang akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dicapai melalui penandatanganan berita acara antara Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh dan pimpinan DPRD Kota Kupang, Senin (29/5/2023).

Setelah melewati pembahasan panjang yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemkot Kupang terkait lima rancangan perda usul inisiatif Pemerintah Kota Kupang, DPRD Kota Kupang dan Pemkot akhirnya menyetujui kelima raperda tersebut.

Pada kesempatan tersebut Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, mengucapkan terima kasih DPRD Kota Kupang yang telah bersungguh-sungguh membahas dokumen penting lima Perda usul inisiatif Pemkot Kupang.

Orang nomor satu di Kota Kupang ini berharap bisa terus mendapat dukungan dari seluruh anggota DPRD Kota Kupang untuk memantapkan langkah-langkah dalam penyelarasan anggaran dan program kegiatan agar seimbang dan proporsional dalam mewujudkan kebutuhan warga Kota Kupang.

"Semoga dengan lima peraturan yang ditetapkan ini menjadi dasar pijakan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan," katanya.

Ke-5 Perda yang sudah disepakati Pemkot Kupang dan DPRD Kota Kupang yaitu:

1. Perda Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Sasando Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sasando.
2. Perda tentang Pencabutan Perda Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah Diubah Dengan Perda Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Perda Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
3. Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
5. Perda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar.

FOLLOW US