• Nusa Tenggara Timur

Korban Rabies di TTS Bertambah Jadi 46 Orang

Imanuel Lodja | Kamis, 01/06/2023 05:45 WIB
 Korban Rabies di TTS Bertambah Jadi 46 Orang Ilustrasi Anjing Galak

KATANTT.COM--Kasus akibat gigitan anjing rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT terus bertambah. Hingga Rabu (31/5/2023) petang, dilaporkan ada 46 orang yang diduga terinfeksi rabies karena terkena gigitan anjing.

"(Kasusnya) bertambah, sekarang sudah 46 orang, itu hasil tadi sore jam 6," kata Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, Rabu (31/5/2023).

Ia menerangkan 46 kasus rabies tersebut dilaporkan dari enam kecamatan. Enam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Amanatun Selatan, Nunkolo, Kie, Kuatnana, Kolbano dan Fautmolo.

Dari 46 orang yang diduga terinfeksi rabies dengan satu kematian yakni AB (45) warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan.

Disampaikan Egusem hingga Rabu petang, sudah ada 18 orang dari 45 orang yang telah divaksin dari 100 dosis vaksin yang dibantu oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT.

Dijelaskan Egusem, kesulitan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penanganan rabies di Kabupaten TTS saat ini adalah cuaca yang masih terus hujan dan juga jangkauan ke desa-desa yang dilaporkan terdapat gigitan anjing.

Terus meningkatnya warga yang suspect terinfeksi rabies akibat gigitan anjing menjadi salah satu alasan Pemerintah TTS menetapkan keadaan luar biasa (KLB). "Kami nyatakan KLB rabies untuk kesehatan sedangkan wabah rabies untuk peternakan," kata Egusem.

Menurut Egusem ada dua yang ditetapkan untuk keadaan darurat saat ini yakni KLB untuk kesehatan manusia yang ditangani oleh Dinas Kesehatan yang terkena rabies sedangkan wabah untuk rabies yang menyerang hewan anjing untuk Dinas Peternakan.

Pemerintah Daerah TTS juga telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk segera mengikat atau mengkandangkan hewan mereka khususnya anjing, kucing dan kera sebagai hewan pembawa rabies.

Hal tersebut harus dilakukan warga karena proses eliminasi atau pemusnahan akan segera dilakukan terhadap hewan liar pembawa rabies. "Proses eliminasi dan pemusnahan adalah hal mutlak yang akan dilakukan, kita akan anggap hewan liar jika ditemukan dijalan," kata Egusem.

Tindakan tegas melakukan eliminasi atau pemusnahan tersebut wajib dilakukan untuk memutus penyebaran rabies di Kabupaten TTS. Dijelaskannya, proses eliminasi dan pemusnahan hewan liar akan dilakukan oleh pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri di Kabupaten TTS.

Kepala Dinas Kesehatan TTS, Karolina Tahun mengatakan dari 46 kasus tersebut 22 kasus dilaporkan oleh Kecamatan Amanatun Selatan. "Desa Tefu ada 20 kasus dengan 1 kematian, dan Desa Fatuluni sebanyak 2 orang," kata Karolina.

Disampaikan Karolina sudah ada dua sampel organ anjing dari Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diperiksa oleh laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar yang dinyatakan positif rabies.

"Kemarin ambil sampel lagi satu, itu juga positif. Jadi sudah ada dua anjing yang diperiksa (di Laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar)," kata Kepala Dinas Kesehatan TTS, dr. Karolina Tahun.

Menurut Karolina, dengan tambahan satu organ anjing yang telah diperiksa lagi maka sudah dua sampel yang diperiksa dan menunjukan positif rabies.

Dia menjelaskan sampel organ anjing yang kedua diperiksa adalah milik salah satu warga Fenun berinisial TB. Anjing itu diambil sampelnya setelah menggigit salah satu warga Fenun. "Dan hasil pemeriksaan juga positif rabies," ujarnya.

Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang juga telah menutup dan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk ke Pulau Timor terhadap hewan pembawa rabies atau HPR seperti anjing, kucing dan kera.

Menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hunggar, pengetatan dilakukan agar tidak ada pergerakan masuknya hewan terutama dari daerah endemik.

FOLLOW US