• Nusa Tenggara Timur

Lima Warga Timor Leste Dideportase saat Hendak Beli Sembako di Indonesia

Imanuel Lodja | Selasa, 23/05/2023 15:05 WIB
Lima Warga Timor Leste Dideportase saat Hendak Beli Sembako di Indonesia Inilah lima warga negara Timor Leste yang masuk ke Indonesia melalui jalan tikus dan dideportasi TPI Atambua, Senin (22/5/2023).

KATANTT.COM--Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi lima orang warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (22/5/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengatakan, lima orang warga Timor Leste tersebut diamankan setelah petugas imigrasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, melakukan giat operasi mandiri di sekitar PLBN Wini.

"Lima warga Timor Leste ini masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur Ilegal (Jalan tikus) Perbatasan Sakato," jelasnya, Selasa (23/5/2023).

Menurut KA Halim, saat dimintai keterangan mereka masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia untuk membeli obat dan sembako di pasar. Bahkan mereka juga mengaku, masih banyak warga Negara Timor Leste yang pada hari ini masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.

"Kelima WNA asal Timor Leste tersebut telah melakukan kegiatan pelanggaran Keimigrasian dengan masuk wilayah Indonesia tanpa melewati TPI (Jalur Ilegal, pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011). dan dikenakan pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Kemigrasian," ungkap KA Halim.

Ia menambahkan, dari lima orang warga negara Timor Leste yang dipulangkan tersebut terdapat tiga orang anak dan satu orang lansia. "Yehezkiel Djami sebagai ketua tim operasi mandiri setelah berkoordinasi dengan saya sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, menimbang dan memutuskan untuk memulangkan kelima WNA tersebut kembali ke Negara asalnya secara langsung melalui pintu gerbang Pos Lintas Batas Negara Wini," kata KA Halim.

Setelah semua surat dan dokumen lengkap, lima warga negara Timor Leste langsung dideportasi melalui PLBN Wini, dan diterima petugas Imigrasi Negarau Sakato, Timor Leste.

FOLLOW US