• Nusa Tenggara Timur

Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Guru Sekolah Minggu di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Kamis, 27/04/2023 10:21 WIB
Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Guru Sekolah Minggu di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara Polisi menahan JEAP alias Erik (27), guru katekasasi di GMIT Kota Kupang yang warga Jalan Kelimutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

KATANTT.COM--Polisi menahan JEAP alias Erik (27), guru katekasasi di GMIT Kota Kupang yang warga Jalan Kelimutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.

"Kita tahan sejak awal pekan ini. Sekarang ada dalam sel Polsek Kelapa Lima," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Andi Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).

Selaku tersangka, Erik sudah diperiksa penyidik PPA Polsek Kelapa Lima. Polisi juga memeriksa saksi-saksi. Para korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Terkait perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara. "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.

Tiga bocah perempuan di Kota Kupang, menjadi korban pencabulan pengajar katekasasi. Aksi pencabulan ini dilakukan JEAP (27), sejak tahun lalu. Korban sebanyak tiga orang merupakan siswi sekolah dasar. Korban I berusia 9 tahun dan merupakan siswi kelas III sekolah dasar.

Korban II berusia 11 tahun, siswi kelas V sekolah dasar dan korban III berusia 8 tahun merupakan siswi kelas II sekolah dasar. Semua korban adalah warga Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Bahkan ada korban yang merupakan anak dari pekerja gereja.

JL (40), salah satu orang tua korban di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (26/4/2023) mengakui kalau awalnya para korban `Curhat` kepada salah satu security di gereja GMIT Kota Kupang akhir pekan lalu.

Kepada security, para korban mengaku kalau mereka dicabuli pelaku dengan meraba dada serta kemaluan korban. Korban mengaku kalau pelaku merayu para korban dengan meminjamkan handphone, memberikan uang dan mengajak makan di Pantai Teddys Kupang.

Minggu (23/4/2023), orang tua para korban sepakat meminta klarifikasi dari pelaku. Mereka meminta pengajar yang lain untuk meminta pelaku bertemu dengan orang tua korban guna mengklarifikasi pengakuan para korban. "Awalnya pelaku berbelit namun akhirnya mengakui perbuatannya kalau ia mencabuli korban," ujar JL.

Pelaku kemudian diamankan di salah satu ruangan pendeta dan kemudian dijemput aparat keamanan Polsek Kelapa Lima.
Saat itu orang tua korban memaafkan perbuatan pelaku dan pelaku membuat surat pernyataan. Namun belakangan orang tua korban mendapat cerita lain kalau pelaku mencabuli korban dengan cara lain sehingga memilih melaporkan ke Polsek Kelapa Lima.

FOLLOW US