• Nasional

Petani Rumput Laut di NTT Korban Petaka Montara Pertanyakan Peraturan Presiden RI

Djemi Amnifu | Sabtu, 22/04/2023 19:33 WIB
Petani Rumput Laut di NTT Korban Petaka Montara Pertanyakan Peraturan Presiden RI Petani rumput laut, Dodi Musu dibantu istri bersama anak-anak sementara panen rumput laut di Pantai Oesina, Rabu (20/10/2021).

KATANTT.COM--Korban pencemaran minyak Montara di Laut Timor sangat berterima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Bagaimana tidak! Kedua pemimpin Indonesia ini telah memberikan perhatian kepada petani rumput laut di NTT yang menjadi korban pencemaran minyak Montara. Sayangnya, memasuki 14 tahun kasus ini berjalan namun belum ada penyelesaian akhir.

"Kami sebagai korban pencemaran minyak Montara di Laut Timor sangat berterima kasih kepada bapak Presiden RI Joko Widodo dan bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang telah memberikan perhatiannya kepada kami korban pencemaran minyak Montara. Namun sudah memasuki 14 tahun kasus ini berjalan dan belum ada penyelesaian akhir," kata Gustaf, petani rumput laut di Kupang Barat, Minggu (23/4/2023).

Gustaf mengingat persis bahwa pada tanggal 1 April 2022 dalam acara jumpa pers bersama Gugus Tugas Montara beberapa waktu lalu, Menko Marves, Luhut Pandjaitan memberikan jaminan bahwa sesuai dengan Instruksi dari Presiden Joko Widodo agar segera membuat Peraturan Presiden RI guna mempercepat penyelesaian Kasus Montara.

"Dan dalam penjelasan-nya bapak Luhut Pandjaitan juga meminta kepada kami masyarakat korban kasus Montara untuk terus berdoa sehingga secepatnya Peraturan Presiden ini segera diterbitkan," sebutnya.

Hal ini juga disampaikan secara luas kepada masyarakat korban Montara di Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui berbagai media sosial mulai dari facebook-whatsApp-Linkedin-Twitter-Instagram  oleh bapak Ferdi Tanoni, salah seorang anggota Gugus Tugas Montara.

Pun begitu, hingga hari ini belum ada kabar beritanya tentang penerbitan Peraturan Presiden RI yang disampaikan satu tahun yang lalu dimana kami duga ada pihak-pihak yang telah dengan sengaja mempermainkan penerbitan Peraturan Presiden Ini.

"Jika ada orang-orang tertentu yang dengan sengaja memperlambat dan bahkan membatalkan Intruksi Presiden Joko Widodo kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan ini, merupakan sesuatu hal yang sangat berbahaya sekali," imbuhnya.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa hanya didalam dua kabupaten ini saja yakni Kabupaten Kupang dan Rote Ndao sudah terdapat 1300’an orang yang meninggal dunia," sambungnya.

Padahal jelas dia, masyarakat di Nusa Tenggara Timur yang terebar di 13 kabupaten dan kota semuanya terdampak sangat dahsyat. Dan bilakah Peraturan Presiden ini diterbitkan karena kasus Montara ini sangatlah besar dan tidak bisa main-main.

"Ya benar untuk sekitar 15.5000 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao akan menerima kompensasinya,terus bagaimana dengan para nelayan kami dan petani rumput laut di  daerah kami dan daearh-daerah lain nya?," tanya Gustaf.

Ia mengaku akan segera  menghubungi Ferdi Tanoni setelah libura Lebaran ini untuk mempertanyakan penyelesaian kasus Montara ini yang sudah berjalan selama 14 tahun. Termasuk soal Peraturan Presiden Republik Indonesia yang sudah berjalan lebih dari 1 tahun ini dan bagaimana kelanjutan-nya.

"Kami juga mengetahui bahwa  mulai dari bapak bupati, bapak Gubernur hingga bapak Menteri telah memberikan kuasa kepada bapak Ferdi Tanoni untuk melakukan  advokasi dan lain sebagainya dalam penyelesaian Kasus Montara ini. Akan tetapi, bila kami bertemu dengan bapak Ferdi Tanoni dan jawaban  yang diberikan pun tidak jelas maka kami seluruh masyarakat sudah siap untuk bergerak," pungkasnya.

FOLLOW US