• Nusa Tenggara Timur

Uang Komite Rp 1 M Dipakai Foya-foya, Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Ende Ditahan Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 03/04/2023 19:09 WIB
Uang Komite Rp 1 M Dipakai Foya-foya, Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Ende Ditahan Polisi Kapolres Ende, AKBP Andre Librian didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yance Yauri Kadiaman bersama dua tersangka korupsi dan barang bukti hasil korupsi, Senin (3/4/2023).

 

KATANTT.COM--HGR, SPd alias Gildus, mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ende dan WD, SPd alias Wens, mantan Bendahara SMK Negeri 1 Ende) ditahan penyidik Polres Ende. Kedua-nya menjadi tersangka tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan Komite SMK N 1 Ende TA 2019/2020, TA 2020/2021 dan TA 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021.

Penyidik Polres Ende menangani kasus ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP.A/178/IX/2022/Res Ende/Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2022, Sp. Sidik /281/IX/2022/Reskrim, tanggal 12 September 2022 dan Sp. Sidik/281.a/X/2022/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022. Diikuti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/74/IX/2022/ Reskrim, tanggal 12 September 2022 serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/90/X/2022/ Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022.

"Setelah menuntaskan perkara Tipikor dana bencana yang merupakan tunggakan tahun 2019 dengan kerugian Rp 800 juta maka kali ini kami menuntaskan perkara korupsi Dana Komite dengan kerugian Rp 1,7 miliar. Berkasnya sudah P21," ujar Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Senin (3/4/2023).

Dengan demikian, proses penyidikan tahap 1 telah selesai dan akan segera dilakukan tahap 2 ke JPU dan siap masuk persidangan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 75 orang saksi yakni saksi guru PNS 47 orang, guru honor 14 orang.

"Kami juga periksa tiga orang tua wali, tiga orang dari pihak komite sekolah, 4 orang saksi lainnya serta 4 orang saksi ahli yakni ahli keuangan negara, ahli dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, akuntan publik dan Ahli BPKP," tandas Andre Librian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox isi selinder 155 CC warna merah nomor polisi EB 4678 AK. Sepeda motor ini oleh tersangka HGR dibeli pada dealer Yamaha Yes Ende, tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp 26.500.000.

Juga disita satu buah cincin 13 gram 21 karat yang dibeli tersangka HGR seharga Rp 4.000.000 berdasarkan surat bukti gadai atas nama tersangka pada kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 5 Juli 2022. "Diamankan pula satu unit laptop merk Toshiba warna hitam type satelit C55t-B5249 yang dibeli tersangka WD dan uang tunai Rp 272.550.000 dari tersangka WD," tambah mantan Kapolres TTS ini.

Dalam aksinya, tersangka HGD mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme. "Tersangka HGR mengangkat tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah itu menjadi bendahara," ujarnya.

Dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan komite sekolah, tersangka HGR tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan ketua komite dan sekreatis komite. "Penggunaan keuangan komite oleh tersangka HGR untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan yakni ke tempat hiburan/karaoke dan main judi kartu," tambahnya.

Sementara tersangka WD menjabat sebagai bendahara komite tidak sesuai ketentuan. "Tersangka WD tidak transparan dalam pengelolaan keuangan komite dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite," urai Andre Librian.

Uang komite dipakai tersangka WD untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan. "Tersangka HGR berpendapat bahwa uang komite bukan keuangan negara dan dapat dipergunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama," ujarnya.

Tersangka HGR juga berpura-pura tidak mengetahui tentang aturan yang mengatur tentang komite sekolah. Sedangkan tersangka WD mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR. Akibat perbuatab dari kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp 1.726.681.118. "Kerugian keuangan Negara digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka HGR, untuk bersenang senang seperti ke tempat hiburan/karaoke dan main judi kartu," tambahnya.

Sebagian uang diberikan kepada istri dan anak-anaknya. Sebagian lagi berupa pembelian tiket pesawat untuk tersangka HGR, istri dan anak-anaknya, yang diakui sebesar Rp 403.500.000. Tersangka WD menggunakan untuk panjar sebidang tanah di Jalan Marilonga, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, sebesar Rp 50.000.000. "Pembayaran kesra kepada guru dan PNS pada SMK N 1 Ende hanya sebesar Rp 196.000.000," ujarnya.

Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan komite SMK N 1 Ende TA 2019/2020, TA 2020/2021 dan TA 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021. Atas penyidikan perkara tersebut, dilakukan split menjadi 2 berkas perkara. "Saat ini kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," tandasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 12 huruf (e) lebih subsiadir pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

FOLLOW US