• Nusa Tenggara Timur

Dalam Tempo 5 Jam, Pelaku Bacok IRT di TTS Berhasil Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 13/03/2023 08:50 WIB
Dalam Tempo 5 Jam, Pelaku Bacok IRT di TTS Berhasil Dibekuk Polisi Titus Penu, warga Meokona, RT 018/RW 009, Dusun IV, Desa Sahan, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS akhirnya dibekuk jajaran Polsek Amanatun Selatan.

KATANTT.COM--Titus Penu (61), warga Meokona, RT 018/RW 009, Dusun IV, Desa Sahan, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS akhirnya dibekuk jajaran Polsek Amanatun Selatan.

Titus merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap Marselina Bana (57), ibu rumah tangga (IRT) yang juga warga Bobo, RT 016/RW 008, Dusun IV, Desa Sahan, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS. Marselina Bana dibacok dengan parang oleh Titus Penu (61), akhir pekan lalu.

Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH, memerintahkan Kapolsub sektor Nunkolo, Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Nunkolo untuk turun ke lokasi mengecek kebenaran laporan warga.

Berhubung jarak yang jauh , serta jalan menuju lokasi kejadian rusak berat, Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana menghubungi ulang masyarakat di lokasi kejadian dan menanyakan/memastikan keadaan korban.

Setelah dilakukan pengecekan oleh masyarakat ternyata korban belum meninggal dunia. Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana mengarahkan agar korban segera dibawa ke Puskesmas Nunkolo untuk mendapat perawatan.

Kemudian, anggota Polsek Amanatun Selatan melakukan penyisiran mencari barang bukti dan terduga pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Sekira pukul 09.50 wita, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Amanatun Selatan.

Sedangkan barang bukti parang ditemukan di kebun samping rumah milik Yosina Nomleni di Metboki, RT 019/RW 010, Dusun IV, Desa Sahan, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS. "Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan dokter Puskesmas Nunkolo," ujar Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijaya.

Pelaku dan barang bukti diserahkan ke piket Reskrim Polres TTS guna penanganan lebih lanjut. Belum diketahui latar belakang tindak pidana penganiayaan berat ini. "Penyidik satuan Reskrim Polres TTS masih berusaha mengungkap motif kasus ini," ujar Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH saat dikonfirmasi Senin (13/3/2023).

FOLLOW US