• Nasional

Surat Terbuka Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor untuk Profesor Hikmanto Juwana

Djemi Amnifu | Jum'at, 03/03/2023 09:04 WIB
Surat Terbuka Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor untuk Profesor Hikmanto Juwana Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdi Tanoni at diwawancarai salah satu media asing di lokasi budidaya rumput laut yang tercemar akibat tumpahan minyak dari ladang minyak Montara beberapa waktu lalu.

KATANTT.COM--Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir, Ferdi Tanoni melayangkan surat terbuka kepada Profesor Profesor Hikmahanto Juwana.

Surat terbuka yang diterima KataNTT.com, Jumat (3/3/2023) terkait pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini dalam di Podcast Prof. Hikmahanto via Jong Syndicate terkait sengketa Gugusan Pulau Pasir.

"Sebagai sesama anak Bangsa Indonesia, kami menyampaikan hormat dan Salam kepada Profesor hukum internasional. Hebat," sebut Ferdi Tanoni.

"Izinkan kami sampaikan bahwa pada tahun 1970-an kami menetap sebagai penduduk resmi Australia di Kota Sydney Australia," kata penerima penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia ini.

Menurut Ferdi Tanoni, pada tahun 1990-an Pemerintah Federal Australia menunjuk kami sebagai agen imigrasi Pemerintah Australia untuk memberikan visa kepada pihak ketiga yang ingin berkunjung ke Australia," sambungnya.

penulis buku Skandal laut Timor: Sebuah barter politik ekonomi Canberra-Jakarta? ini menyentil beberapa hal sangat perlu lebih jelas yakni terkait pernyataan Profesor Hikmahanto bahwa ada perjanjian antara Pemerintah Belanda dan Australia. Yang menjadi pernyataan adalah pada tahun berapakah perjanjian itu ditandatangani antara Pemerintah Belanda-Australia?.

"Apakah kita semua sudah paham bahwa Australia telah mencaplok Gugusan Pulau Pasir itu pada tahun 1972 yang membuat Zona Perikanan, kemudian ditingkatkan menjadi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia secara sepihak oleh Pemerintah Australia," tanya Ferdi Tanoni.

Menurut Ferdi Tanoni, mengapa oknum-oknum dari Kementerian Luar Negeri yakni AK Jailani-A Jinangkung dan Damos Agusman tidak mengatakan bahwa ada Perjanjian antara Pemerintah Belanda dan Australia yang Prof.Hikmahanto sebutkan ini?.

Karena itu, Ferdi Tanoni mempertanyakan di manakah dan atau adakah perjanjian Australia-RI tentang Gugusan Pulau Pasir ini?.

Ia sangat menyayangkan bahwa Kementerian Luar Negeri RI hanya menyatakan bahwa Pulau Pasir adalah milik Australia berdasarkan pada 1933 Act.

"Apa ini? Bagaimana seandainya kami buktikan berbagai sejarah nya dengan dokumen sah bahwa Pulau Pasir ini telah menjadi HAK MILIK kami jauh sebelum Kapten Samuel Ashmore mengklaim-nya," sergah Ferdi Tanoni.

Ia menolak jika Pulau Pasir ini tidak bisa disamakan dengan kasus Sipadan dan Ligitan dan atau dengan Filipina dan lain2nya. Pasalnya, Pulau Pasir ini sangat jauh berbeda.

"Apakah MoU tahun 1974 dan lain sebagainya termasuk kesepakatan-kesepakan antara Pejabat Australia dan Indonesia itu merupakan sebuah perjanjian internasional," tanya Ferdi Tanoni lagi.

Ferdi Tanoni berargumen bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar, merdeka dan demokratis di mana berdasarkan UUD 1945 hak kedaulatan NKRI telah dikembalikan ke tangan Rakyat Indonesia.

"Dengan demikian Kami masyarakat adat Laut Timor menuntut jawaban dari Kementerian Luar Negeri RI tentang status Gugusan Pulau Pasir ini yang sudah selama 25 tahun lamanya, tapi tidak pernah ada jawabannya," tegasnya.

"Kami, masyarakat Adat Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir dengan ini menyatakan dan menyerukan kepada dunia bahwa Gugusan Pulau Pasir yang berjarak hanya 120 Km saja dari Pulau Rote di Nusa Tenggara timur merupakan hak milik kami bangsa Indonesia. Akan tetapi, dicaplok secara sepihak oleh Pemerintah Federal Australia," pungkasnya.

Secara khusus, Ferdi Tanoni menyampaikan terima kasih kepada Prof.Hikmahanto Juwana yang telah memberikan banyak masukan dan pengetahuan. Namun begitu, Ferdi Tanoni menunggu pihak Kementerian Luar Negeri mengundang masyarakat Adat Laut Timor guna diberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya.

"Kepada Kementerian Luar Negeri RI dan siapa saja dipersilahkan berbicara skeras-kerasnya tentang Gugusan Pulau Pasir, akan tetapi kami ingatkan bahwa kita harus mengetahui secara pasti seluruh keadaan-nya baru kita menyuarakan," katanya.

FOLLOW US