• Nusa Tenggara Timur

DPRD Kota Kupang Nilai Pemkot Kupang Sepihak Berhentikan Ratusan PTT

Semy Andy Pah | Kamis, 23/02/2023 07:04 WIB
DPRD Kota Kupang Nilai Pemkot Kupang Sepihak Berhentikan Ratusan PTT Tellend Daud

KATANTT.COM--Salah satu anggota DPRD Kota Kupang, Tellend Daud mengaku kecewa dengan keputusan Pemerintah Kota Kupang yang memberhentikan ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Keputusan tersebut dinilai sepihak tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan menunjukkan inkonsistensi Pemkot Kupang.

"Pemkot Kupang harusnya pakai pertimbangan kemanusiaan, saya anggap pemimpin inkonsisten memberhentikaan dengan tiba-tiba, apalagi sudah ada Perda, mari tegakkan perda yang sudah disepakati bersama dan bertanggungjawab pula bersama-sama," kata Tellend Daud, Selasa (21/2/2023).

Menurut Tellend, perekrutan PTT sebelumnya berdasar analisa dan kajian kebutuhan, yang kemudian dianggarkan sehingga tertuang dalam perda yang disepakati bersama pemerintah dan DPRD, seharusnya itu yang ditegakkan bukan memakai pertimbangan lain dan mengabaikan keputusan bersama.

Idealnya, sebelum memberhentikan tenaga PTT, Pemkot Kupang harusnya telah menyampaikan hasil evaluasi tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran yang menyatakan tenaga PTT masih diperlukan atau disudahi masa kontraknya.

Hal tersebut karena berkaitan dengan kebijakan umum anggaran yang telah dibahas, kemudian menjadi ketetapan bersama yang tertuang dan memiliki kekuatan hukum dalam Perda tahun anggaran 2023.

"Mereka, PTT harus tetap diperpanjang karena sudah dianggarkan, selain itu menjadi pemimpin itu harus hadir untuk sejahterakan masyarakat dan semua orang, jangan menciptakan pengangguran,” tambah Tellend.

Keputusan pemberhentian PTT secara tiba-tiba dengan alasan PP nomor 49 tahun 2018 yang menyatakan larangan perekrutan PTT, padahal kesepakatan anggaran juga disepakati berdasar kajian kebutuhan.

Alokasi anggaran untuk gaji PTT di Kota Kupang dalam satu tahun anggaran yakni sebesar Rp 73 milliar untuk 2.450 tenaga PTT.

FOLLOW US