• Nasional

Begini Strategi (Licik) Australia Caplok Pulau Pasir dari Indonesia

Djemi Amnifu | Senin, 13/02/2023 08:19 WIB
Begini Strategi (Licik) Australia Caplok Pulau Pasir dari Indonesia Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Timor-Rote-Sabu-Alor di Laut Timor, Ferdi Tanoni saat diwawancarai jurnalis ABC Australia terkait pencemaran Laut Timor di Pantai Kupang beberapa waktu lalu.

KATANTT.COM--Sengketa Gugusan Pulau Pasir antara Indonesia dan Australia kian berbuntut panjang. Australia dituding menggunakan strategi (licik) dalam mencaplok Pulau Pasir ke dalam wilayahnya.

"Inilah fakta sejarah yang sesungguhnya bahwa Gugusan Pulau Pasir dicaplok Pemerintah Federal Australia. Dan pencaplokan Gugusan Pulau Pasir ini secara nyata Australia sudah melanggar Perjanjian Australia-RI tahun 1997," tegas Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni dalam pernyataan tertulis kepada KataNTT.com, Senin (13/2/2023) pagi.

Sebelumnya jelas Ferdi Tanoni yang adalah Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Timor-Rote-Sabu-Alor di Laut Timor menyatakan bahwa Australia mengakui bahwa Gugusan Pulau Pasir di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang hanya berjarak 120 kilometer dari Pulau Rote adalah milik Indonesia.

Namun dengan strategi (licik) Australia kemudian mencaplok Gugusan Pulau Pasir ini ke dalam wilayahnya pada tahun 1972 silam. Kemudian, Asutralia membentuk Zona Perikanan Australia secara sepihak yang kemudian diubah menjadi Zona Ekonomi Ekslusif Australia pada tahun 1972.

Berdasarkan strategis (licik) ini, sebut Ferdi Tanoni yang meraih penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia atas perjuangannya membela masyarakat kecil yang terkena dampak pencemaran minyak di Laut Timor menegaskan Australia kemudian membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Indonesia pada Tahun 1974 serta mengklaim Gugusan Pulau Pasir adalah miliknya.

"Apakah dengan startegi (licik) ini oleh Australia kemudian disebut sebagai kebenaran dan keadilan," sesal Ferdi Tanoni.

Ironisnya sebut penulis buku Skandal laut Timor: Sebuah barter politik ekonomi Canberra-Jakarta? tiga orang staf di Kementerian Luar Negeri RI kemudian mengakuinya bahwa Gugusan Pulau Pasir merupakan milik Australia.

"Kami sudah beruklang kali mendesak mereka tunjukkan bukti kepemilikan Australia terhadap wilayah Gugusan Pulau Pasir dan bukan dokumen/surat dari Pemerintah Inggris kepada Pemerintah Asutralia tahun 1933," imbuh Ferdi Tanoni.

Faktanya tegas mantan agen imigrasi Australia ini, mereka tidak mampu menunjukkan bukti yang mereka bicarakan ini. Karena itu tandas Ferdi Tanoni, masyarakat adat Indonesia di Laut Timor tetap menolak klaim Australia ini.

"Kami juga mendesak Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk harus bisa dan mampu membatalkan seluruh perjanjian Australia-Indonesia di Laut Timor-Arafuru. Dan Pemerintah RI-Australia juga harus pula membebaskan Pulau Pasir ini,` pungkas Ferdi Tanoni.

FOLLOW US