• Nusa Tenggara Timur

Sempat Buron Usai Cabuli dan Aniaya Pacar, Akhirnya Pria di Ende Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 02/02/2023 11:12 WIB
Sempat Buron Usai Cabuli dan Aniaya Pacar, Akhirnya Pria di Ende Dibekuk Polisi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman bersama penyidik usai mengamankan tersangka pelaku penganiayaan dan pencabulan di Mapolres Ende, Kamis (2/2/2023).

KATANTT.COM--ASD (40), pria di Kabupaten Ende Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur tidak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Ende, Rabu (1/2/2023). ASD buron pasca kabur selama 14 hari atau sejak 14 Januari 2023 lalu.

ASD menganiaya dan mencabuli PWNS (17) yang dipacari nya beberapa waktu lalu. "ASD dan korban PWNS pacaran. ASD kabur sejak 14 Januari dan kita amankan kemarin (Rabu, 1 Februari 2023)," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Kamis (2/2/2023).

Kasus persetubuhan dan penganiayaan anak di bawah umur ini ditangani unit PPA Satreskrim Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/I/2023/ SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2023.

Selama pacaran, pelaku beberapa kali berhubungan badan dengan korban. "Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali," tandas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Kejadian pertama pada tanggal 10 Januari 2023 malam sekitar pukul 23.30 wita. Dua hari berselang atau pada tanggal 12 Januari 2023, pelaku kembali bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali.

"Pada tanggal 12 Januari 2023 pukul 23.30 wita dan selanjutnya pada pukul 01.00 Wita di dalam mobil pelaku yang diparkir di pangkalan Travel Ende-Ruteng di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Kejadian berikutnya pada Jumat (13/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 wita, pelaku kembali bersetubuh dengan korban di dalam kamar kos di Jalan Woloare A, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Sedangkan kejadian penganiayaan terjadi satu kali yakni pada Kamis (12/1/2023) petang sekitar pukul 16.00 Wita di kebun pinggir jalan di Cabang Watusipi di Jalan Jurusan Ende-Nangaba, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.

Pelaku memukul pipi kiri korban dia kali menggunakan kepalan tangan kanan. "Pelaku juga memukul korban di bagian paha kiri dan kanan, tangan kiri dan kanan, betis dan punggung bagian belakang secara berulang kali menggunakan kayu kusambi yang panjangnya sekitar satu meter," tambah Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh. Pasca dilaporkan ke polisi, pelaku pun kabur dan melarikan diri selama 18 hari sejak korban melaporkan kasus ini pada 14 Januari 2023. "Pelaku yang juga residivis berhasil kita tangkap pada tanggal 1 Februari 2023 di Kota Ende," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ende. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 80 ayat (1) UU 17/2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76D UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.

Polisi sudah mengamankan barang bukti pakaian tersangka, pakaian korban, mobil tersangka dan sebatang kayu kusambi. "Selain menyetubuhi korban yang masih di bawah umur, tersangka juga menganiaya korban," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

FOLLOW US