• Nusa Tenggara Timur

Kasus Penembakan Anak Bawah Umur di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja | Jum'at, 13/01/2023 22:08 WIB
 Kasus Penembakan Anak Bawah Umur di Kupang Dilimpahkan ke JPU Penyidik unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tahap II kasus penembakan anak menggunakan senapan angin, Kamis (12/1/2023)

KATANTT.COM--Penyidik unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tahap II kasus penembakan anak menggunakan senapan angin.

Kasus ini melibatkan tersangka DAL alias AL. Pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Kamis (12/1/2023) siang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, yang dikonfirmasi Jumat (13/1/2023) membenarkan pelimpahan tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. " Ya, berkasnya sudah P21. Penyidik sudah penuhi semua petunjuk JPU dan sudah lakukan tahap II," ujarnya.

Kasus yang menyita publik ini sejak Agustus 2022 lalu, oleh penyidik sudah melakukan serangkaian penyidikan hingga menetapkan DAL atas perannya sebagai tersangka penembakan terhadap Joyland Regina Maakh (17), siswi salah satu SMK di Kabupaten Kupang dengan menggunakan senapan angin.

Saat itu tepatnya tanggal 17 Agustus 2022 dini hari, korban bersama beberapa rekannya pulang dari Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, usai mengikuti ibadat Persekutuan Doa.

Saat korban bersama rekan-rekannya tiba di rumah Darius Lau di RT 08/ RW 04 Desa Nunkurus, korban dan rekan-rekannya turun dari mobil pick up yang mereka tumpangi. Selang beberapa menit kemudian tersangka DAL dengan menggunakan mobil mendekati korban dan rekan-rekannya.

Dari dalam mobilnya DAL menembakan senapan angin hingga mengenai kaki kanan korban. Korban yang diketahui masih anak dibawah umur melaporkan tersangka DAL guna diproses hukum.

Atas perbuatannya tersangka DAL dikenai pasal 76c jo pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik PPA Reskrim Polres Kupang dipimpin Ipda Sutrisno didampingi penyidik pembantu Aipda Mesak Manimoi, di Kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.

Pelimpahan diterima oleh Jaksa Muda Vinsya Murtiningsih, SH, dengan dasar Surat Kejati Kabupaten Kupang nomor: B-1618/N.3.25/Eku.1/12/2022, tanggal 14 Desember 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan tersangka DAL sudah lengkap.

FOLLOW US